Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.HERI SUSILO Alias HERI bin Alm. SAMPUN
2.JURIADI Alias ADI bin RASIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 313/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2668 /L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUSILO Alias HERI bin Alm. SAMPUN[Penahanan]
2JURIADI Alias ADI bin RASIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa I HERI SUSILO Alias HERI bin Alm. SAMPUN bersama – sama dengan Terdakwa II JURIADI Alias ADI bin RASIMIN dan Saksi M. RIZAL Alias RIZAL bin Alm. YOHANES SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I pergi mengunjungi rumah Saksi M. RIZAL Alias RIZAL bin Alm. YOHANES SEMBIRING (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Pondok I Palapa RT. 002 RW. 001 Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam, kemudian setibanya Terdakwa I tiba di rumah Saksi RIZAL lalu Saksi RIZAL menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I untuk memanen 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit di PT. Ivomas Tunggal dengan keuntungan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I menyetujui ajakan Saksi RIZAL, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II dengan tujuan mengajak Terdakwa II untuk melakukan pekerjaan yang disampaikan oleh Saksi RIZAL kepada Terdakwa I sebelumnya, lalu Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I dan para Terdakwa langsung pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam dengan membawa 1 (satu) buah egrek dari rumah Terdakwa II, kemudian para Terdakwa pergi menuju Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB para Terdakwa tiba di dalam areal perkebunan lalu Terdakwa II mengambil tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek ke bawah pohon kelapa sawit hingga terkumpul sejumlah 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa I menyembunyikan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut di bawah pelepah tandan buah kelapa sawit yang sudah ditunas, kemudian sekira pukul 18.00 WIB para Terdakwa pergi meninggalkan areal perkebunan lalu Terdakwa I mengantar Terdakwa II kembali pulang kerumah Terdakwa II, kemudian setibanya Terdakwa I dirumah, Terdakwa I menghubungi Saksi RIZAL dengan tujuan memberitahu bahwa pekerjaan tersebut telah selesai, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi RIZAL datang ke rumah Terdakwa I dan Saksi RIZAL menghubungi Saudara GAOL (DPO) dengan tujuan mengajak Saudara GAOL (DPO) untuk bertemu di Jalan Caltex Kelurahan Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi RIZAL pergi bertemu dengan Saudara GAOL (DPO) lalu Saudara GAOL (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi RIZAL, selanjutnya Saksi RIZAL pergi menuju rumah Terdakwa I dan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I pergi kerumah Terdakwa II dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi KAMAN SUBARDI Alias KAMAN bersamasama dengan Saksi M. JAMIL SIREGAR Alias JAMIL bin Alm. HURMAT selaku security PT. Ivomas Tunggal melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB pada saat Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melaksanakan patroli di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menemukan tandan buah kelapa sawit berada di bawah batang kelapa sawit, kemudian Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melakukan penyisiran di areal perkebunan hingga ditemukan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, selanjutnya Saksi KAMAN menghubungi Saksi MUHAMMAD ANGGIE GUMILANG Alias ANGGIE bin TRIYANTO selaku Asisten Kebun dan memberitahu kejadian tersebut, kemudian Saksi ANGGIE mendatangi areal perkebunan tersebut dan meminta Saksi KAMAN untuk memanggil pemilik ancak pada kebun kelapa sawit tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi KAMAN dan Saksi ANGGIE mendatangi rumah Terdakwa I selaku pemilik ancak kebun kelapa sawit tersebut lalu melakukan introgasi terhadap Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengaku bahwa telah mengambil 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit bersama Terdakwa II yang disuruh oleh Saksi RIZAL lalu Saksi KAMAN dan Saki M. JAMIL mendatangi rumah terdakwa II dan melakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan Saksi RIZAL, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut. - Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Ivomas Tunggal untuk mengambil 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut. - Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.280.252,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

--------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I HERI SUSILO Alias HERI bin Alm. SAMPUN bersama Terdakwa II JURIADI Alias ADI bin RASIMIN dan Saksi M. RIZAL SEMBIRING Alias RIJAL bin Alm. JOHANES SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I pergi mengunjungi rumah Saksi M. RIZAL Alias RIZAL bin Alm. YOHANES SEMBIRING (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Pondok I Palapa RT. 002 RW. 001 Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam, kemudian setibanya Terdakwa I tiba di rumah Saksi RIZAL lalu Saksi RIZAL menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I untuk memanen 50 (lima puluh) tandan buah kelapa sawit di PT. Ivomas Tunggal dengan keuntungan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I menyetujui ajakan Saksi RIZAL, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II dengan tujuan mengajak Terdakwa II untuk melakukan pekerjaan yang disampaikan oleh Saksi RIZAL kepada Terdakwa I sebelumnya, lalu Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I dan para Terdakwa langsung pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam dengan membawa 1 (satu) buah egrek dari rumah Terdakwa II, kemudian para Terdakwa pergi menuju Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB para Terdakwa tiba di dalam areal perkebunan lalu Terdakwa II mengambil tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek ke bawah pohon kelapa sawit hingga terkumpul sejumlah 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa I menyembunyikan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut di bawah pelepah tandan buah kelapa sawit yang sudah ditunas, kemudian sekira pukul 18.00 WIB para Terdakwa pergi meninggalkan areal perkebunan lalu Terdakwa I mengantar Terdakwa II kembali pulang kerumah Terdakwa II, kemudian setibanya Terdakwa I dirumah, Terdakwa I menghubungi Saksi RIZAL dengan tujuan memberitahu bahwa pekerjaan tersebut telah selesai, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi RIZAL datang ke rumah Terdakwa I dan Saksi RIZAL menghubungi Saudara GAOL (DPO) dengan tujuan mengajak Saudara GAOL (DPO) untuk bertemu di Jalan Caltex Kelurahan Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi RIZAL pergi bertemu dengan Saudara GAOL (DPO) lalu Saudara GAOL (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi RIZAL, selanjutnya Saksi RIZAL pergi menuju rumah Terdakwa I dan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I pergi kerumah Terdakwa II dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi KAMAN SUBARDI Alias KAMAN bersamasama dengan Saksi M. JAMIL SIREGAR Alias JAMIL bin Alm. HURMAT selaku security PT. Ivomas Tunggal melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB pada saat Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melaksanakan patroli di Areal Kebun Palapa Blok I 41-42 Divisi II PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menemukan tandan buah kelapa sawit berada di bawah batang kelapa sawit, kemudian Saksi M. JAMIL dan Saksi KAMAN melakukan penyisiran di areal perkebunan hingga ditemukan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit, selanjutnya Saksi KAMAN menghubungi Saksi MUHAMMAD ANGGIE GUMILANG Alias ANGGIE bin TRIYANTO selaku Asisten Kebun dan memberitahu kejadian tersebut, kemudian Saksi ANGGIE mendatangi areal perkebunan tersebut dan meminta Saksi KAMAN untuk memanggil pemilik ancak pada kebun kelapa sawit tersebut, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi KAMAN dan Saksi ANGGIE mendatangi rumah Terdakwa I selaku pemilik ancak kebun kelapa sawit tersebut lalu melakukan introgasi terhadap Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengaku bahwa telah mengambil 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit bersama Terdakwa II yang disuruh oleh Saksi RIZAL lalu Saksi KAMAN dan Saki M. JAMIL mendatangi rumah terdakwa II dan melakukan introgasi terhadap Terdakwa II dan Saksi RIZAL, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut. - Bahwa para Terdakwa merupakan karyawan dari PT. Ivomas Tunggal tidak ada meminta izin kepada PT. Ivomas Tunggal untuk menggelapkan 50 (lima puluh) janjang tandan buah kelapa sawit tersebut. - Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.280.252,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

--------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88