| Petitum |
PETITUM:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli tanah berdasarkan Kwitansi pembayaran antara Pihak Tergugat (SATIRAN) dengan Pihak Penggugat (KARSIYEM) tertanggal 10 Mei 2010 atas sebidang tanah Milik Pihak Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 169 tahun 1989 atas nama SATIRAN seluas 2.500 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 00153/2023 tertanggal 18-08-2023 yang terletak di Desa Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 169 tahun 1989 atas nama SATIRAN (Tergugat) seluas 2.500 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 00153/2023 tertanggal 18-08-2023 yang di terletak di Desa Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Nomor Persil184 / Dimin
- Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan : Pujianto
Adalah sah milik Pihak Penggugat;
- Mengizinkan Penggugat untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik Nomor :169 tahun 1989 atas nama SATIRAN (Tergugat) seluas 2.500 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 00153/2023 tertanggal 18-08-2023 menjadi atas nama KARSIYEM (Penggugat) yang terletak di terletak di Desa Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pencatatan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 169 tahun 1989 atas nama SATIRAN (Tergugat) seluas 2.500 m?2; menjadi nama KARSIYEM (Penggugat) yang terletak di terletak di Desa Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggugat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).-------------------------------------- |