Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
62/Pid.C/2026/PN Sak MHD. HASSAN AL FIKRI AMANDA SURIA NINGSIHAls NINING Binti SARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/828/X/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. HASSAN AL FIKRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMANDA SURIA NINGSIHAls NINING Binti SARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. AMANDA SURIA NINGSIHAls NINING Binti SARYANTO benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa Brondolan Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Sdr. AMANDA SURIA NINGSIHAls NINING Binti SARYANTO, yang kejadiannya terjadi pada Rabu, tangggal 01 Juli 2026 sekira pukul 12.12 Wib, Block A 53 Divisi 3 Kebun Libo Desa Libo Jaya kec.Kandis Kab.Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

      Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:

1.  Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka, barang bukti dan alat bukti  yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama Sdr. AMANDA SURIA NINGSIHAls NINING Binti SARYANTO patut diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan 478 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Persidangan Cepat.

 

2.  Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88