Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.RISKI KURNIAWAN Als RISKI Bin MUSLIANTO
2.HERBIT NABABAN Als ERBIT
3.RIO SAPUTRA Als RIO Bin SUKARI (Alm)
4.LELENG SINURAT Als NURAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-442/L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI KURNIAWAN Als RISKI Bin MUSLIANTO[Penahanan]
2HERBIT NABABAN Als ERBIT[Penahanan]
3RIO SAPUTRA Als RIO Bin SUKARI (Alm)[Penahanan]
4LELENG SINURAT Als NURAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RISKI KURNIAWAN Als RISKI Bin MUSLIANT? (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa HERBIT NABABAN Als ERBIT (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa RIO SAPUTRA Als RIO Bin SUKARI (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa III) dan Terdakwa LELENG SINURAT Als NURAT (selanjutnya disebut Terdakwa IV), pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afedeling Fanta Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I yang berada di warung yang bertempat di Puing Dusun Sialang Tumbang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Koto Gasib didatangi oleh saudara SITORUS (masuk dalam daftar pencarian orang), kemudian saudara SITORUS mengajak Terdakwa I untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA dan saudara SITORUS menyuruh Terdakwa I untuk mengajak rekan – rekan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I menyetujui saudara SITORUS untuk mengajak rekan -rekan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa IV melalui 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12S warna Biru untuk mengajak mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA bersama saudara SITORUS, lalu Terdakwa IV menyetujui Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mendatangi rumah masing – masing dari Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengajak mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA bersama saudara SITORUS, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujui ajakan Terdakwa I, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, saudara SITORUS, saudara GIDEON PARDEDE (Masuk dalam daftar pencarian orang), saudara JUNTAK (Masuk dalam daftar pencarian orang) berkumpul di warung kopi, lalu Terdakwa I membawa 1 (satu) buah keranjang milik Terdakwa II, Terdakwa IV membawa 1 (satu) buah keranjang besi dan 1 (satu) buah gancu, saudara SITORUS bersama dengan saudara GIDEON PARDEDE membawa egrek, selanjutnya Para Terdakwa bersama dengan saudara SITORUS, saudara GIDEON PARDEDE, saudara JUNTAK menyusun rencana mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA dan membagi peran – peran, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa IV bersama dengan saudara GIDEON berangkat berdua menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA X125 Trondol menuju Afedeling Fanta Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, lalu diikuti dengan Terdakwa III bersama dengan Terdakwa II berangkat berdua menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor BEAT Warna Biru Tanpa Nopol menuju Afedeling Fanta Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA, kemudian saudara SITORUS bersama dengan saudara JUNTAK berangkat berdua menuju Afedeling Fanta Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju Afedeling Fanta Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor REVO X Trondol Tanpa No, Pol, kemudian saudara SITORUS bersama saudara GIDEON PARDEDE langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA dari pohonnya, lalu Terdakwa III mengambil buah kelapa sawit yang telah di panen oleh saudara SITORUS bersama saudara GIDEON PARDEDE dan memindahkan buah kelapa sawitnya ke jalan poros dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa III, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa IV dan saudara JUNTAK melangsir buah kelapa sawit yang telah Terdakwa III letak di jalan poros dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke lahan perkebunan masyarakat yang jaraknya dari Afedeling Fanta Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA lebih kurang 2 (dua) kilometer, lalu pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, saksi SLAMET RIADIN bersama dengan saksi FADRI HENDRIK melakukan patroli di Afedeling Fanta Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA, kemudian saksi SLAMET RIADIN bersama saksi FADRI HENDRIK melihat adanya 2 (dua) cahaya senter, kemudian saksi SLAMET RIADIN bersama saksi FADRI HENDRIK mendengar suara buah kelapa sawit yang sedang dipanen menggunakan egrek, lalu saksi SLAMET RIADIN bersama saksi FADRI HENDRIK melihat 3 (tiga) cahaya sepeda motor bergerak menuju ke arah tempat suara buah kelapa sawit yang dipanen, kemudian Para Terdakwa bersama saudara SITORUS, saudara JUNTAK, saudara GIDEON PARDEDE terus melanjutkan perbuatannya hingga memperoleh lebih kurang 241 (dua ratus empat puluh satu) buah kelapa sawit, selanjutnya saksi SLAMET RIADIN bersama saksi FADRI HENDRIK melakukan pengintaian hingga pukul 04.00 WIB, lalu sekira pukul 05.00 WIB rekan – rekan security PT. KTU ASTRA datang ke tempat Afdeling Fanta areal Perkebunan PT. KTU ASTRA menjumpai saksi SLAMET RIADIN dan saksi FADRI HENDRIK, kemudian saksi SLAMET RIADIN dan saksi FADRI HENDRIK bersama rekan – rekan security mengikuti para terdakwa yang melangsir buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 05.30 WIB saksi SLAMET RIADIN dan saksi FADRI HENDRIK bersama rekan – rekan security menemukan tumpukan buah kelapa sawit di dekat lahan masyarakat dan Para Terdakwa tidak sedang berada di lokasi tumpukan buah kelapa sawit tersebut, kemudian Para Terdakwa bersama saudara SITORUS, saudara JUNTAK, saudara GIDEON PARDEDE secara bergantian bertemu kembali sekira pukul 08.00 WIB di lokasi tumpukan buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA, kemudian sekira pukul 10.00 WIB saksi SLAMET RIADIN dan saksi FADRI HENDRIK bersama rekan – rekan security berhasil mengamankan Para Terdakwa yang sedang memotong tangkai – tangkai buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA yang telah diambil dan saudara GIDEON PARDEDE, saudara SITORUS dan saudara JUNTAK berhasil melarikan diri, kemudian Para Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta izin dari korban yakni PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA sebagai pemilik dari buah kelapa sawit untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa telah merugikan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA sebesar lebih kurang Rp16.140.000,- (enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88