Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Sak REVIANA MUTIARA INDAH, S.H. SUSENDANG Als ENDANG Binti M. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2148/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVIANA MUTIARA INDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSENDANG Als ENDANG Binti M. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa SUSENDANG Als ENDANG Binti M. DAUD bersama- sama saksi URDIANTO alias RUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Pipa Km.7 RT.009 RW.001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB, terdakwa didatangi oleh saksi URDIANTO alias RUDI untuk bersama-sama membeli narkotika jenis shabu-shabu lalu mereka bersama-sama pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang berada di atas jembatan maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
  • Bahwa setelah tiba di atas jembatan maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RUDI lalu saksi RUDI langsung memberikan uang tersebut kepada temannya kemudian teman saksi RUDI ( sdr.TAMPUK (DPO) )memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa bersama-sama saksi RUDI kembali pulang dan tiba di rumah terdakwa sekitar Pukul 16.00 WIB kemudian saksi RUDI langsung membagi 1 (satu) paket narkotika shabu-shabu yang tadi dibelinya menjadi 4 (empat) paket lalu mereka menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut kemudian saksi RUDI menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang diletakkan oleh saksi RUDI di lipatan baju atau kain di kamar terdakwa lalu saksi RUDI pergi mangantarkan narkotika jenis shabu kepada pembeli.
  • Bahwa kemudian sekitar Pukul 15.30 WIB, saksi RUDI bersama-sama anggota Kepolisian datang ke rumah terdakwa yang bertempat di Jalan pipa KM 7 RT.009 RW.001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa, saksi RUDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resort Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  •  Bahwa pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa bersama-sama saksi RUDI yaitu terdakwa memberikan uang kepada saksi RUDI untuk saksi RUDI membeli narkotika jenis shabu lalu setelah narkotika jenis shabu yang dibeli oleh saksi RUDI dapat terjual kepada pembeli, terdakwa mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis shabu secara Cuma-Cuma atau gratis.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 215/BB/III/10267/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota AFDHILLA IHSAN, SH NIK P.83662 telah melakukan penimbangan, Pembungkusan dan Penyegelan barang bukti berupa :

 

  • 2 (dua) Paket/bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram, berat pembungkusnya 0,21 gram dan berat bersihnya 0,13 gram dengan Perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,13 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 0,21 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

 

- Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 0716/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, M.T, M.Eng , NRP. 77091079, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Siak An. URDIANTO Als RUDI BIN AKUL telah dilakukan Pengujian dengan kesimpulan bahwa Contoh barang bukti tersebut  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SUSENDANG Als ENDANG Binti M. DAUD bersama- sama saksi URDIANTO alias RUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Pipa Km.7 RT.009 RW.001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar Pukul 13.30 WIB, terdakwa didatangi oleh saksi URDIANTO alias RUDI untuk bersama-sama membeli narkotika jenis shabu-shabu lalu mereka bersama-sama pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang berada di atas jembatan maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
  • Bahwa setelah tiba di atas jembatan maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RUDI lalu saksi RUDI langsung memberikan uang tersebut kepada temannya kemudian teman saksi RUDI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa bersama-sama saksi RUDI kembali pulang dan tiba di rumah terdakwa sekitar Pukul 16.00 WIB kemudian saksi RUDI langsung membagi 1 (satu) paket narkotika shabu-shabu yang tadi dibelinya menjadi 4 (empat) paket lalu mereka menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut kemudian saksi RUDI menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang diletakkan oleh saksi RUDI di lipatan baju atau kain di kamar terdakwa lalu saksi RUDI pergi mangantarkan narkotika jenis shabu kepada pembeli.
  • Bahwa kemudian sekitar Pukul 15.30 WIB, saksi RUDI bersama-sama anggota Kepolisian datang ke rumah terdakwa yang bertempat di Jalan pipa KM 7 RT.009 RW.001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu Anggota Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa, saksi RUDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resort Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  •  Bahwa pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa bersama-sama saksi RUDI yaitu terdakwa memberikan uang kepada saksi RUDI untuk saksi RUDI membeli narkotika jenis shabu lalu setelah narkotika jenis shabu yang dibeli oleh saksi RUDI dapat terjual kepada pembeli, terdakwa mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis shabu secara Cuma-Cuma atau gratis.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 215/BB/III/10267/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota AFDHILLA IHSAN, SH NIK P.83662 telah melakukan penimbangan, Pembungkusan dan Penyegelan barang bukti berupa :

 

  • 2 (dua) Paket/bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram, berat pembungkusnya 0,21 gram dan berat bersihnya 0,13 gram dengan Perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,13 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 0,21 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 0716/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, M.T, M.Eng , NRP. 77091079, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Siak An. URDIANTO Als RUDI BIN AKUL telah dilakukan Pengujian dengan kesimpulan bahwa Contoh barang bukti tersebut  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

          -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya