Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa M.SAFRUDIN bin M.RASYID pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Kampung Buatan Baru Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, sdr LULUS (DPO) menghubungi terdakwa untuk memerintahkan mengambil paket narkotika untuk diantar ke pembeli.;
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib, saat itu sdr BONENG (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu dan terdakwa langsung mengarahkannya ke Sp 11 Kec.Dayun Kab.Siak. Sesampai di sana tidak lama kemudian sdr LULUS datang dan terdakwa memberitahukan kepada sdr LULUS ini orangnya yakni Sdr BONENG yang ingin membeli narkotika jenis shabu. Lalu sdr LULUS memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr BONENG dan sdr BONENG menyerahkan uang senilai Rp 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah) kepada sdr LULUS, lalu sdr LULUS memberikan terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yaitu upah terdakwa karena sudah mencari pembeli narkotika jenis shabu.;
- Kemudian terdakwa bersama sdr BONENG pergi dari tempat tersebut dengan tujuan sdr BONENG ingin mengantar terdakwa pulang ke rumah terdakwa yaitu di Pematang Indah Rt.015 Rw.004 Kampung Buatan Baru Kec.Kerinci Kanan Kab.Siak, pada saat di perjalanan pulang tersebut, sdr BONENG menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sdr BONENG beli dari sdr LULUS kepada terdakwa dengan alasan sdr BONENG yakni sdr BONENG takut 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terjatuh pada saat perjalanan dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut lalu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas selempang yang terdakwa gunakan.;
- Bahwa Pada pukul 23.45 Wib yang mana pada saat itu terdakwa bersama sdr BONENG sedang di perjalanan, tiba-tiba datang saksi HARY GUNAWAN dan saksi AMAN DWITO yang merupakan anggota kepolisian sektor Kerinci Kanan memberhentikan sepeda motor yang terdakwa dan sdr BONENG gunakan namun BONENG berhasil melarikan diri dengan sepeda motor yang dia guankan pada saat itu. Pada saat terdakwa diamanakan dan digeledah oleh saksi ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam tas selempang yang terdakwa gunakan pada saat itu. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut.;
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah pakai 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr. LULUS karena berhasil membantu menjualkan narkotika kepada sdr. BONENG.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 0477/NNF/2025 tanggal 14-02-2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polsi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0680/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian UPC Pasar Perawang Nomor : 033/BB/II/14329.00/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom NIK.P. 86312 dengan Hasil keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 1,22 gram dan Berat Bersih 0,91 gram;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa M.SAFRUDIN bin M.RASYID pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Kampung Buatan Baru Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, saat itu sdr BONENG (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu dan terdakwa langsung mengarahkannya ke Sp 11 Kec.Dayun Kab.Siak. Sesampai di sana tidak lama kemudian sdr LULUS datang dan terdakwa memberitaukan kepada sdr LULUS ini orangnya yakni Sdr BONENG yang ingin membeli narkotika jenis shabu. lalu sdr LULUS memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr BONENG, lalu sdr LULUS memberikan terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yaitu upah terdakwa karena sudah mencari pembeli narkotika jenis shabu.;
- Bahwa Pada pukul 23.45 Wib yang mana pada saat itu terdakwa bersama sdr BONENG sedang di perjalanan, tiba-tiba datang saksi HARY GUNAWAN dan saksi AMAN DWITO yang merupakan anggota kepolisian sektor Kerinci Kanan memberhentikan sepeda motor yang terdakwa dan sdr BONENG gunakan namun BONENG berhasil melarikan diri dengan sepeda motor yang dia guankan pada saat itu. Pada saat terdakwa diamanakan dan digeledah oleh saksi ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam tas selempang yang terdakwa gunakan pada saat itu. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 0477/NNF/2025 tanggal 14-02-2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polsi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0680/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian UPC Pasar Perawang Nomor : 033/BB/II/14329.00/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom NIK.P. 86312 dengan Hasil keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 1,22 gram dan Berat Bersih 0,91 gram;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------- |