| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 190/Pid.B/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | NUR MUHAMMAD RISKY Als RISKY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 190/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1706/L.4.17/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa NUR MUHAMMAD RISKY Als RISKY pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya KM 7 Perawang Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya tepatnya Pasar Rakyat Tualang di warung milik Saksi Miswanto atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumah yang beralamat di Jalan Gajah Tunggal Gang Surya RT 007 RK 002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, hendak menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di dekat tempat tinggal Terdakwa, kemudian dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) yang sedang menggunakan sepeda motor, selanjutnya Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) mengajak Terdakwa untuk bekerja mengambil barang milik orang lain, yang mana ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa. - Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Jalan Panglima Nomor 17 RT 001 RK 002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk menjemput Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa bersama Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama pergi menuju Pasar Rakyat Tualang yang terletak di Jalan Raya KM 7 Perawang Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu setibanya di lokasi sepeda motor diparkirkan di sebuah warung makan dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama berjalan kaki menuju pasar tersebut. - Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) tiba di warung milik Saksi Miswanto, selanjutnya Terdakwa membuka secara paksa pintu depan warung tersebut dengan cara merusak atau membongkar engsel pintu menggunakan sepotong kayu, namun karena kayu tersebut patah, selanjutnya Terdakwa mencari alat lain dan menemukan sebuah obeng di lapak ikan yang berada di pasar tersebut, kemudian dengan menggunakan obeng tersebut Terdakwa berhasil membuka paksa pintu warung milik Saksi Miswanto. - Bahwa setelah pintu warung terbuka, Terdakwa masuk ke dalam warung milik Saksi Miswanto dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) karung beras merek Topi Koki ukuran 10 kg, 1 (satu) ball garam merek Segitiga, 2 (dua) botol minyak goreng merek Tamer, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Tawon, 6 (enam) bungkus minyak goreng 2 liter merek Minyakita, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Bimoli, 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Bimoli, dan 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Fortune, yang selanjutnya barang-barang tersebut diserahkan kepada Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) untuk dibawa keluar. - Bahwa pada saat Terdakwa sedang melangsir barang-barang tersebut, perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) diketahui oleh Saksi Joni Ketaren, sehingga Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) melarikan diri sementara Terdakwa diamankan oleh Saksi Joni Ketaren. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) memasuki warung milik Saksi Miswanto dan mengambil 1 (satu) karung beras merek Topi Koki ukuran 10 kg, 1 (satu) ball garam merek Segitiga, 2 (dua) botol minyak goreng merek Tamer, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Tawon, 6 (enam) bungkus minyak goreng 2 liter merek Minyakita, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Bimoli, 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Bimoli, dan 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Fortune, adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik warung yaitu Saksi Miswanto. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan Saksi Miswanto mengalami kerugian sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa NUR MUHAMMAD RISKY Als RISKY pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya KM 7 Perawang Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya tepatnya Pasar Rakyat Tualang di warung milik Saksi Miswanto atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumah yang beralamat di Jalan Gajah Tunggal Gang Surya RT 007 RK 002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, hendak menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di dekat tempat tinggal Terdakwa, kemudian dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) yang sedang menggunakan sepeda motor, selanjutnya Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) mengajak Terdakwa untuk bekerja mengambil barang milik orang lain, yang mana ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa. - Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Jalan Panglima Nomor 17 RT 001 RK 002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk menjemput Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa bersama Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama pergi menuju Pasar Rakyat Tualang yang terletak di Jalan Raya KM 7 Perawang Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu setibanya di lokasi sepeda motor diparkirkan di sebuah warung makan dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama berjalan kaki menuju pasar tersebut. - Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) tiba di warung milik Saksi Miswanto, selanjutnya Terdakwa membuka secara paksa pintu depan warung tersebut dengan cara merusak atau membongkar engsel pintu menggunakan sepotong kayu, namun karena kayu tersebut patah, selanjutnya Terdakwa mencari alat lain dan menemukan sebuah obeng di lapak ikan yang berada di pasar tersebut, kemudian dengan menggunakan obeng tersebut Terdakwa berhasil membuka paksa pintu warung milik Saksi Miswanto. - Bahwa setelah pintu warung terbuka, Terdakwa masuk ke dalam warung milik Saksi Miswanto dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) karung beras merek Topi Koki ukuran 10 kg, 1 (satu) ball garam merek Segitiga, 2 (dua) botol minyak goreng merek Tamer, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Tawon, 6 (enam) bungkus minyak goreng 2 liter merek Minyakita, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Bimoli, 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Bimoli, dan 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Fortune, yang selanjutnya barang-barang tersebut diserahkan kepada Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) untuk dibawa keluar. - Bahwa pada saat Terdakwa sedang melangsir barang-barang tersebut, perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) diketahui oleh Saksi Joni Ketaren, sehingga Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) melarikan diri sementara Terdakwa diamankan oleh Saksi Joni Ketaren. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) memasuki warung milik Saksi Miswanto dan mengambil 1 (satu) karung beras merek Topi Koki ukuran 10 kg, 1 (satu) ball garam merek Segitiga, 2 (dua) botol minyak goreng merek Tamer, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Tawon, 6 (enam) bungkus minyak goreng 2 liter merek Minyakita, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Bimoli, 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Bimoli, dan 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Fortune, adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik warung yaitu Saksi Miswanto. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan Saksi Miswanto mengalami kerugian sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa NUR MUHAMMAD RISKY Als RISKY pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya KM 7 Perawang Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya tepatnya Pasar Rakyat Tualang di warung milik Saksi Miswanto atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumah yang beralamat di Jalan Gajah Tunggal Gang Surya RT 007 RK 002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, hendak menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di dekat tempat tinggal Terdakwa, kemudian dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) yang sedang menggunakan sepeda motor, selanjutnya Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) mengajak Terdakwa untuk bekerja mengambil barang milik orang lain, yang mana ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa. - Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Jalan Panglima Nomor 17 RT 001 RK 002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk menjemput Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa bersama Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama pergi menuju Pasar Rakyat Tualang yang terletak di Jalan Raya KM 7 Perawang Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu setibanya di lokasi sepeda motor diparkirkan di sebuah warung makan dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama berjalan kaki menuju pasar tersebut. - Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) tiba di warung milik Saksi Miswanto, selanjutnya Terdakwa membuka secara paksa pintu depan warung tersebut dengan cara merusak engsel pintu menggunakan sepotong kayu, namun karena kayu tersebut patah, selanjutnya Terdakwa mencari alat lain dan menemukan sebuah obeng di lapak ikan yang berada di pasar tersebut, kemudian dengan menggunakan obeng tersebut Terdakwa berhasil membuka paksa pintu warung milik Saksi Miswanto. - Bahwa setelah pintu warung terbuka, Terdakwa masuk ke dalam warung milik Saksi Miswanto dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) karung beras merek Topi Koki ukuran 10 kg, 1 (satu) ball garam merek Segitiga, 2 (dua) botol minyak goreng merek Tamer, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Tawon, 6 (enam) bungkus minyak goreng 2 liter merek Minyakita, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Bimoli, 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Bimoli, dan 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Fortune, yang selanjutnya barang-barang tersebut diserahkan kepada Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) untuk dibawa keluar. - Bahwa pada saat Terdakwa sedang melangsir barang-barang tersebut, perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) diketahui oleh Saksi Joni Ketaren, sehingga Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) melarikan diri sementara Terdakwa diamankan oleh Saksi Joni Ketaren. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) memasuki warung milik Saksi Miswanto dan mengambil 1 (satu) karung beras merek Topi Koki ukuran 10 kg, 1 (satu) ball garam merek Segitiga, 2 (dua) botol minyak goreng merek Tamer, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Tawon, 6 (enam) bungkus minyak goreng 2 liter merek Minyakita, 2 (dua) bungkus minyak goreng 2 liter merek Bimoli, 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Bimoli, dan 1 (satu) bungkus minyak goreng 1 liter merek Fortune, adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik warung yaitu Saksi Miswanto. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Sani (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Jeki (Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan Saksi Miswanto mengalami kerugian sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
