Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2026/PN Sak VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. MUHAMMAD AZRI Bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1638 /L.4.17/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZRI Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

KESATU

---Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZRI Bin HASAN BASRI pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara Edi (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu milik Saudara Edi (DPO) untuk dibeli, yang kemudian Saudara Edi mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut tersedia. Selanjutnya, Terdakwa menuju ke rumah Saudara Edi (Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Desa Teluk Mesjid Kecamtan Sungai Apit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario warna biru.Setibanya di rumah Saudara Edi (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang rencananya akan dibayarkan oleh Terdakwa setelah seluruh narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) bagian kecil yang rencananya akan dijual kembali kepada para pembeli. Selain itu, Saudara Edi (DPO) juga memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja sebagai upah karena menjualkan Narkotika Jenis Sabu. - Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi SOFIANTO Bin JARNO untuk menanyakan lokasi keberadaan Terdakwa yang dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian Saksi SOFIANTO Bin JARNO meminta Terdakwa untuk datang ke TK Kasih Bunda yang beralamat di kampung harapan Kecamatan Suangai Apit Kabupaten Siak untuk membiacakan hal terkait pupuk. - Bahwa sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa pergi ke TK Kasih Bunda dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna biru lalu bertemu dengan Saksi SOFIANTO Bin JARNO dan membahas permasalahan terkait Pupuk, setelah itu Saksi SOFIANTO Bin JARNO menanyakan mengenai ketersediaan narkotika dengan mengatakan “ada barang cu?”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada ini pak RT”. Selanjutnya, Saksi SOFIANTO Bin JARNO memberikan uang sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang di kirimkan ke akun Dana Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket. - Bahwa setelah Terdakwa menerima uang yang dikirimkan oleh Saksi SOFIANTO Bin JARNO, selanjutnya Terdakwa menyiapkan alat hisap (bong) untuk pembakaran narkotika jenis shabu untuk digunakan bersama oleh Terdakwa dan Terdakwa hingga habis sebanyak 2 (dua) paket. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merupakan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu dan Ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan diri Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok yang berisikan Narkotika Jenis Ganja di selokan dekat Terdakwa duduk, kemudian ditemukan 1 (satu) unt handphone merek Oppo A54 warna biru berada di tangan Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek oppo A 60 warna biru pada tangan Saksi SOFIANTO Bin JARNO, dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario wanra biru. - Kemudian dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO, kemudian Terdakwa mengakui bahwa pada saat diamankan Terdakwa ada menyembunyikan paket Narkotika di sekitar TK Kasih Bunda, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi membawa Terdakwa menuju ke TK Kasih Bunda, kemduian Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penggeledahan di sekitar TK Kasih Bunda dan menemukan barang bukti berupa menemukan 8 ( delapan) paket kecil narkotika jenis Shabu, 1 ( satu) alat hisap bong, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan didalam sebuah dompet berwarna biru yang di tumpukan sampah belakang TK Kasih Bunda dan pada mengakui bahwa barang dan narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari Saudara Edi (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wi, kemudian Saksi Joni dan Saksi Rhomi langsung mengamankan Barang Bukti tersebut ke Polsek Sungai Apit untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 231/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Rahmat Efendi, S.I.Kom selaku Kepala Unit UPCP PT Pegadaian Pasar Perawang, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat korot 1,40 gram dan berat bersih 0.56 gram, dengan rincian sebagai berikut: 1) Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.56 gram digunkaan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI PPOLDA RIAU 2) 8 (delapan) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat kotor 0.84 gram sebagai pembungkus barang bukti untuk bukti di persidangan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 200/14310/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ori Alfian selaku Pengeloloa UPC PT Pegadian Kelapapati telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) linting rokok berisikan Narkotika jenis daun Ganja Kering dengan berat Kotor 1,93 gram berat pembungkus 1,10 gram dan berat bersih 0,83 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4499/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. Apt Muh. Fauzi Raamadhani, M.H. 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1) Barang bukti dengan nomor 6010/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Barang bukti dengan nomor 6011/2025/NNF berupa Daun Kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3) Barang bukti dengan nomor 6013/2025/NNF berupa Urine dengan volume 25 Ml milik Terdakwa Muhammad Azri tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesyuaian Pidana---

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZRI Bin HASAN BASRI pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merupakan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu dan Ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan diri Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok yang berisikan Narkotika Jenis Ganja di selokan dekat Terdakwa duduk, kemudian ditemukan 1 (satu) unt handphone merek Oppo A54 warna biru berada di tangan Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek oppo A 60 warna biru pada tangan Saksi SOFIANTO Bin JARNO, dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario wanra biru. - Kemudian dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO, kemudian Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) linting rokok yang berisikan Narkotika Jenis Ganja didapatkan Terdakwa dengan cara di beli dari Saudara Edi (Daftar Pencarian Orang) pada Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Teluk Mesjid seberat 1 (Satu) gram dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 200/14310/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ori Alfian selaku Pengeloloa UPC PT Pegadian Kelapapati telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) linting rokok berisikan Narkotika jenis daun Ganja Kering dengan berat Kotor 1,93 gram berat pembungkus 1,10 gram dan berat bersih 0,83 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4499/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. Apt Muh. Fauzi Raamadhani, M.H. 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1) Barang bukti dengan nomor 6011/2025/NNF berupa Daun Kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Barang bukti dengan nomor 6013/2025/NNF berupa Urine dengan volume 25 Ml milik Terdakwa Muhammad Azri tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

ATAU

KEDUA

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZRI Bin HASAN BASRI pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merupakan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu dan Ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan diri Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok yang berisikan Narkotika Jenis Ganja di selokan dekat Terdakwa duduk, kemudian ditemukan 1 (satu) unt handphone merek Oppo A54 warna biru berada di tangan Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek oppo A 60 warna biru pada tangan Saksi SOFIANTO Bin JARNO, dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario wanra biru. - Kemudian dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO, kemudian Terdakwa mengakui bahwa pada saat diamankan Terdakwa ada menyembunyikan paket Narkotika di sekitar TK Kasih Bunda, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi membawa Terdakwa menuju ke TK Kasih Bunda, kemduian Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penggeledahan di sekitar TK Kasih Bunda dan menemukan barang bukti berupa menemukan 8 ( delapan) paket kecil narkotika jenis Shabu, 1 ( satu) alat hisap bong, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan didalam sebuah dompet berwarna biru yang di tumpukan sampah belakang TK Kasih Bunda dan pada mengakui bahwa barang dan narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari Saudara Edi (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wi, kemudian Saksi Joni dan Saksi Rhomi langsung mengamankan Barang Bukti tersebut ke Polsek Sungai Apit untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 231/BB/XII/14329.00/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Rahmat Efendi, S.I.Kom selaku Kepala Unit UPCP PT Pegadaian Pasar Perawang, telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat korot 1,40 gram dan berat bersih 0.56 gram, dengan rincian sebagai berikut: 1) Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.56 gram digunkaan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI PPOLDA RIAU 2) 8 (delapan) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat kotor 0.84 gram sebagai pembungkus barang bukti untuk bukti di persidangan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4499/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. Apt Muh. Fauzi Raamadhani, M.H. 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa 4) Barang bukti dengan nomor 6010/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 5) Barang bukti dengan nomor 6013/2025/NNF berupa Urine dengan volume 25 Ml milik Terdakwa Muhammad Azri tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZRI Bin HASAN BASRI pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merupakan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di TK Kasih Bunda, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu dan Ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan diri Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok yang berisikan Narkotika Jenis Ganja di selokan dekat Terdakwa duduk, kemudian ditemukan 1 (satu) unt handphone merek Oppo A54 warna biru berada di tangan Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek oppo A 60 warna biru pada tangan Saksi SOFIANTO Bin JARNO, dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario wanra biru. - Kemudian dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Saksi SOFIANTO Bin JARNO, kemudian Terdakwa mengakui bahwa pada saat diamankan Terdakwa ada menyembunyikan paket Narkotika di sekitar TK Kasih Bunda, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi membawa Terdakwa menuju ke TK Kasih Bunda, kemduian Saksi Joni dan Saksi Rhomi melakukan penggeledahan di sekitar TK Kasih Bunda dan menemukan barang bukti berupa menemukan 8 ( delapan) paket kecil narkotika jenis Shabu, 1 ( satu) alat hisap bong, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan didalam sebuah dompet berwarna biru yang di tumpukan sampah belakang TK Kasih Bunda dan pada mengakui bahwa barang dan narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari Saudara Edi (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wi, kemudian Saksi Joni dan Saksi Rhomi langsung mengamankan Barang Bukti tersebut ke Polsek Sungai Apit untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 200/14310/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ori Alfian selaku Pengeloloa UPC PT Pegadian Kelapapati telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1 (satu) linting rokok berisikan Narkotika jenis daun Ganja Kering dengan berat Kotor 1,93 gram berat pembungkus 1,10 gram dan berat bersih 0,83 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4499/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. Apt Muh. Fauzi Raamadhani, M.H. 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1) Barang bukti dengan nomor 6011/2025/NNF berupa Daun Kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Barang bukti dengan nomor 6013/2025/NNF berupa Urine dengan volume 25 Ml milik Terdakwa Muhammad Azri tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88