Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.B/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. SUNARDI Als NARDI Bin TUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 390/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4037/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Als NARDI Bin TUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa SUNARDI Alias NARDI Bin TUSMAN bersama – sama dengan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI (telah dilakukan diversi) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Nenggala RT. 002 RW. 002 Kampung Sam sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Dusun Nenggala RT. 002 RW. 002 Kampung Sam – Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya di belakang rumah dengan kunci sepeda motor masih tergantung di kontak sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI yang sedang berjalan kaki melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT yang terparkir di belakang rumah saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO tersebut, lalu anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI menuju rumah terdakwa yang beralamat di Pondok III Nenggala Kampung Sam Sam Kecamatan Kandis. Setibanya dirumah terdakwa, anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mengatakan, “ada kereta disitu lek” lalu dijawab terdakwa “kereta dimana?” lalu anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mengatakan “dekat ancak itu dekat jalan lek” lalu dijawab terdakwa “yaudah yok kita ke ruko dulu”. Kemudian sekira pukul 21.25 Wib, terdakwa dan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI berangkat menuju ruko abang terdakwa untuk meminta rokok, lalu sekira pukul 00.40 Wib terdakwa dan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI berangkat menuju Dusun Nenggala RT. 002 RW. 002 Kampung Sam – Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, setibanya di rumah DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO, anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mengatakan “itu keretanya lek” lalu dijawab terdakwa, “dorong arah sini met biar lelek yang bawa motor itu kau yang bawa motor lelek” lalu anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT tersebut kearah terdakwa sambil berkata “lek ada kuncinya” kemudian terdakwa menjawab “yaudah biar lelek yang bawa itu, kau bawa kereta lelek” lalu terdakwa dan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT tersebut kearah kebun sawit di dekat jalan tol. Kemudian sekira pukul 04.00 Wib, saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO melihat ke belakang rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT milik saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO sudah tidak ada.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa dan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT yang berada di kebun sawit dekat jalan tol tersebut dan membawanya ke arah daerah Libo Jaya untuk dijual kepada Saudara RENO (DPO). Setibanya terdakwa di bengkel milik Saudara TIAR (DPO), Saudara TIAR (DPO) membuka harga sebesar Tp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara RENO (DPO), lalu disepakati harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT tersebut menjadi Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa menerima uang tersebut dan memberikan uanG sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saudara TIAR (DPO) dan kepada anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui pada bulan Juni 2025, saksi FADLI RISKI Alias RIZKI Bin TRI WALUYO menghubungi saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO dan memberitahukan sepeda motor milik saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO berada di lokasi mati atau Jalan Sudirman Kelurahan Telaga Sam sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO meminta bantuan kepada saksi SATINO Alias PAK NO Bin SATI (ALM) selaku Ketua RT saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT milik saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO kerumah Saudara RENO (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.--------

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa SUNARDI Alias NARDI Bin TUSMAN bersama – sama dengan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI (telah dilakukan diversi) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Nenggala RT. 002 RW. 002 Kampung Sam sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Dusun Nenggala RT. 002 RW. 002 Kampung Sam – Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya di belakang rumah dengan kunci sepeda motor masih tergantung di kontak sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI yang sedang berjalan kaki melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT yang terparkir di belakang rumah saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO tersebut, lalu anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI menuju rumah terdakwa yang beralamat di Pondok III Nenggala Kampung Sam Sam Kecamatan Kandis. Setibanya dirumah terdakwa, anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mengatakan, “ada kereta disitu lek” lalu dijawab terdakwa “kereta dimana?” lalu anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mengatakan “dekat ancak itu dekat jalan lek” lalu dijawab terdakwa “yaudah yok kita ke ruko dulu”. Kemudian sekira pukul 21.25 Wib, terdakwa dan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI berangkat menuju ruko abang terdakwa untuk meminta rokok, lalu sekira pukul 00.40 Wib terdakwa dan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI berangkat menuju Dusun Nenggala RT. 002 RW. 002 Kampung Sam – Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, setibanya di rumah DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO, anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mengatakan “itu keretanya lek” lalu dijawab terdakwa, “dorong arah sini met biar lelek yang bawa motor itu kau yang bawa motor lelek” lalu anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT tersebut kearah terdakwa sambil berkata “lek ada kuncinya” kemudian terdakwa menjawab “yaudah biar lelek yang bawa itu, kau bawa kereta lelek” lalu terdakwa dan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT tersebut kearah kebun sawit di dekat jalan tol. Kemudian sekira pukul 04.00 Wib, saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO melihat ke belakang rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT milik saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO sudah tidak ada.

- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa dan anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT yang berada di kebun sawit dekat jalan tol tersebut dan membawanya ke arah daerah Libo Jaya untuk dijual kepada Saudara RENO (DPO). Setibanya terdakwa di bengkel milik Saudara TIAR (DPO), Saudara TIAR (DPO) membuka harga sebesar Tp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara RENO (DPO), lalu disepakati harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT tersebut menjadi Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa menerima uang tersebut dan memberikan uanh sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saudara TIAR (DPO) dan kepada anak RAHMAT HIDAYAT SARAGIH Alias RAHMAT Bin MARDONI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa.

- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui pada bulan Juni 2025, saksi FADLI RISKI Alias RIZKI Bin TRI WALUYO menghubungi saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO dan memberitahukan sepeda motor milik saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO berada di lokasi mati atau Jalan Sudirman Kelurahan Telaga Sam sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO meminta bantuan kepada saksi SATINO Alias PAK NO Bin SATI (ALM) selaku Ketua RT saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT milik saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO kerumah Saudara RENO (DPO).

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.

- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari saksi DWI ERDIANSYAH Alias ERDI Bin TRI WALUYO untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT tersebut

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88