| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 333/Pid.Sus/2026/PN Sak | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.MIA TANIA, S.H. |
EDI SETIAWAN Als IWAN Bin BONADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 333/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2812 /L.4.17/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----Bahwa terdakwa EDI SETIAWAN Als IWAN Bin BONADI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Petaling Jaya RT.01 RW.01 Desa Olak Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapurayang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa EDI SETIAWAN Als IWAN Bin BONADI dihubungi oleh sdr. AGUS (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengatakan bahwa saksi BENI SETIAWAN ada menjualkan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa bertemu dengan sdr. AGUS (DPO) bertempat di rumah sdr. AGUS (DPO). Pada saat tersebut terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. AGUS (DPO) untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa pergi menemui saksi BENI SETIAWAN yang beralamat di di Jalan Petaling Jaya RT.01 RW.01 Desa Olak Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek beat warna pink dengan Nopol BM 2876 SAQ milik terdakwa. Sesampainya didepan rumah tersebut, terdakwa bertemu denan saksi BENI SETIAWAN dan pada saat itu saksi BENI SETIAWAN menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa serta terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi BENI SETIAWAN untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah menerima narkotika jenis shabu terebut, lalu terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kerumah sdr. AGUS (DPO) dengan maksud untuk diserahkan kepada sdr. AGUS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek beat warna pink dengan Nopol BM 2876 SAQ milik terdakwa. --- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari BENI SETIWAN tersebut untuk diserahkan kepada sdr. AGUS (DPO). --- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh narkotika jenis shabu dari saksi BENI SETIAWAN. --- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Barak Toni Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak sering terjadinya tranksaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi CHARLOS dan saksi ANGGA PRATAMA langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di depan Barak Toni Desa Olak Kec Sungai Mandau Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi ISPANDI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas tanah yang terjatih dari genggaman tangan sebelah kiri terdakwa pada saat terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru langit dan 1 (satu) unit sepeda motor merek beat warna pink dengan Nopol BM 2876 SAQ beserta 1 (satu) unit kunci sepeda motor merek honda beat warna pink dengan Nopol BM 2876 SAQ. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi BENI SETIAWAN, dengan tujuan untuk diserahkan kepada sdr. AGUS (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lelbih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 402/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. Bripda HABIB ASRIL selaku BAMIN SUBBID NARKOBA, telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa EDI SETIAWAN Als IWAN Bin BONADI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram, Berat Pembungkus 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1826/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 04 bulan Mei tahun 2026, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si , ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa EDI SETIAWAN Als IWAN Bin BONADI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 2788/2026/NNF dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastic yang berisikan cairan urine dengan volume 15 mL, diberi nomor barang bukti 2789/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2788/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 2789/2026/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,03 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----- SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa EDI SETIAWAN Als IWAN Bin BONADI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Barak Toni Desa Olak Kec Sungai Mandau Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapurayang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------- --- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Barak Toni Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak sering terjadinya tranksaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi CHARLOS dan saksi ANGGA PRATAMA langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di depan Barak Toni Desa Olak Kec Sungai Mandau Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi ISPANDI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas tanah yang terjatih dari genggaman tangan sebelah kiri terdakwa pada saat terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru langit dan 1 (satu) unit sepeda motor merek beat warna pink dengan Nopol BM 2876 SAQ beserta 1 (satu) unit kunci sepeda motor merek honda beat warna pink dengan Nopol BM 2876 SAQ. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi BENI SETIAWAN, dengan tujuan untuk diserahkan kepada sdr. AGUS (DPO) dan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lelbih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 402/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. Bripda HABIB ASRIL selaku BAMIN SUBBID NARKOBA, telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa EDI SETIAWAN Als IWAN Bin BONADI berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram, Berat Pembungkus 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1826/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 04 bulan Mei tahun 2026, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si , ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa EDI SETIAWAN Als IWAN Bin BONADI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 2788/2026/NNF dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastic yang berisikan cairan urine dengan volume 15 mL, diberi nomor barang bukti 2789/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2788/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 2789/2026/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,03 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
