Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2026/PN Sak CV. SHAFANA SIAK INDAH 1.SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SIAK
2.PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. SHAFANA SIAK INDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wira Gunawan, S.HCV. SHAFANA SIAK INDAH
Tergugat
NoNama
1SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SIAK
2PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIAK Cq. BUPATI SIAK Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BKAD)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pesanan Nomor 05/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Penawaran Harga Nomor 025/TAWAR-SSI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/06.0005/BA-STB/Setwan-Umum/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Siak pada pekerjaan Kegiatan Kantor (belanja souvenir HUT Kab. Siak) pada Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 dengan anggaran sebesar Rp.149.632.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan Surat Pesanan Nomor 06/06.0005/Sekwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Penawaran Harga Nomor 026/TAWAR-SSI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/06.0005/BA-STB/Setwan-Umum/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Siak pada pekerjaan Kegiatan Kantor (belanja shopingbag dan undangan HUT) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 dengan anggaran sebesar Rp.53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak;
  3. Menyatakan nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dalam pekerjaan kegiatan Kantor (belanja souvenir HUT Kab. Siak) pada Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebagaimana disebutkan dalam Surat Pesanan Nomor 05/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Penawaran Harga Nomor 025/TAWAR-SSI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/06.0005/BA-STB/Setwan-Umum/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 149.632.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan kegiatan Kantor (belanja shopingbag dan undangan HUT) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebagaimana disebutkan dalam Surat Pesanan Nomor 06/06.0005/Sekwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Penawaran Harga Nomor 026/TAWAR-SSI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/06.0005/BA-STB/Setwan-Umum/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) adalah sah secara hukum dan mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dalam pekerjaan kegiatan Kantor (belanja souvenir HUT Kab. Siak) pada Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebesar Rp. 149.632.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan kegiatan Kantor (belanja shopingbag dan undangan HUT) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebesar Rp. 53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan tanpa syarat;
  6. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sebesar 6% (enam persen) per-tahun terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2025 hingga seluruh kewajiban pembayaran dibayarkan lunas kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:-

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88