Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 10 Februari 2003 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 7906 tanggal 28 Oktober tahun 1996 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Ujik No Kavling 5313;
- Selatan dengan Wito No Kavling 5369;
- Timur dengan Hariyanto No Kavling 5351;
- Barat dengan Suhar No Kavling 5353.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 7906 tanggal 28 Oktober tahun 1996 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Ujik No Kavling 5313;
- Selatan dengan Wito No Kavling 5369;
- Timur dengan Hariyanto No Kavling 5351;
- Barat dengan Suhar No Kavling 5353.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 7906 tanggal 28 Oktober tahun 1996 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 7906 tanggal 28 Oktober tahun 1996 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |