Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Sak Suparti Ramelan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suparti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.Suparti
Tergugat
NoNama
1Ramelan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  10 Februari 2003 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  7906 tanggal 28 Oktober tahun 1996 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Ujik                        No Kavling 5313;
  • Selatan dengan Wito                      No Kavling 5369;
  • Timur dengan Hariyanto               No Kavling 5351;
  • Barat dengan Suhar                      No Kavling 5353.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 7906 tanggal 28 Oktober tahun 1996 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Ujik                        No Kavling 5313;
  • Selatan dengan Wito                      No Kavling 5369;
  • Timur dengan Hariyanto               No Kavling 5351;
  • Barat dengan Suhar                      No Kavling 5353.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 7906 tanggal 28 Oktober tahun 1996 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 7906 tanggal 28 Oktober tahun 1996 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777