Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2025/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. 1.FAJAR SATRIA Alias FAJAR Bin RAMADHANI
2.ANDREAS SILITONGA Alias ANDRE
3.HERMANSYAH Alias HERMAN bin SUGIARMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2381/L.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR SATRIA Alias FAJAR Bin RAMADHANI[Penahanan]
2ANDREAS SILITONGA Alias ANDRE[Penahanan]
3HERMANSYAH Alias HERMAN bin SUGIARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa FAJAR SATRIA Alias FAJAR Bin RAMADHANI bersama-sama dengan terdakwa ANDREAS SILITONGA Alias ANDRE dan Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN bin SUGIARMIN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Buton-Pekanbaru KM.25 RT.004 RW.002 Dusun Mujairin Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 


Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa FAJAR SATRIA Alias FAJAR Bin  RAMADHANI bersama-sama dengan terdakwa ANDREAS SILITONGA Alias ANDRE dan Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN bin SUGIARMIN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Buton-Pekanbaru KM.25 RT.004 RW.002 Dusun Mujairin Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau  Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777