Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.B/2025/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
ERFIANDI Bin AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 433/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4393/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERFIANDI Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ERFIANDI Bin AMRAN bersama - sama dengan saksi ARDE PIKA Bin AZWAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Intek PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa ERFIANDI Bin AMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88