| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa I FAULUS MARIANTO Als PAULUS Bin TURINO bersama-sama dengan Terdakwa II MUSLYADI Als MUS, Terdakwa III RIKI YAKUB Als RIKI Bin TURINO, sdr. ARDI dan sdr. BASRI (keduanya masuk dalam daftar pencarian orang) Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di arela PT. Bumi Siak Pusako yang berada di Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I, sdr. ARDI (masuk dalam daftar pencarian orang) dan sdr. BASRI (masuk dalam daftar pencarian orang) berkumpul dirumah sdr. ARDI dan bermufakat untuk melakukan pencurian kabel di Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, lalu pergi menuju ke warung yang berada di rumah orang tua Terdakwa I di Jl. Raya Siak – Perawang Km. 69, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa I dan 1 (satu) unit sepeda motor Aerox warna biru yang dikendarai oleh sdr. ARDI dan sdr. BASRI. Kemudian diwarung tersebut Terdakwa I, sdr. ARDI dan sdr. BASRI bertemu dengan Terdakwa III, lalu Terdakwa III mengetahui niat Terdakwa I bersama sdr. ARDI dan sdr. BASRI untuk mengambil kabel milik PT. Bumi Siak Pusako (BSP) yang berada di Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa I mengantarkan sdr. ARDI dan sdr. BASRI pergi dari warung tersebut meunju ke Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3 dengan berboncengan beritga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Aerox warna biru, lalu setelah berhasil mengantarkan sdr. ARDI dan sdr. BASRI di Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3 tersebut, Terdakwa I kembali kerumah orang tuanya dan meminta kepada Terdakwa III untuk mengantarkan Terdakwa I ke Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3, dan ketika Terdakwa I meminta antar tersebut, Terdakwa III mengetahui bahwa Terdakwa I pergi ke Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3 untuk mengambil kabel milik PT. Bumi Siak Pusako (BSP), lalu Terdakwa III tetap pergi mengantarkan Terdakwa I ke Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3 tersebut. Selanjutnya setibanya Terdakwa I di Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3, Terdakwa I masuk kedalam areal PT. Bumi Siak Pusako melewati bolongan pagar menyusul sdr. ARDI dan sdr. BASRI yang sudah berada didalam areal tersebut, lalu Terdakwa I melihat sdr. ARDI sedang mengupas kulit pipa yang didalamnya terdapat pipa besi untuk minyak yang berukuran besar dan pipa besi untuk kabel yang berukuran kecil, lalu sdr. ARDI menggergaji pipa besi berukuran kecil yang berisi kabel heater tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi. Lalu melihat hal tersebut Terdakwa I dan sdr. BASRI pergi ketitik pipa berikutnya yang kedua dan mengupas kulit pipa, lalu Terdakwa I dan sdr. BASRI kembali menggergaji pipa besi yang berukuran kecil yang berisi kabel heater tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi lainnya, hingga pipa besi kecil tersebut terbuka, lalu Terdakwa I dan sdr. BASRI memotong kabel heater tersebut. Kemudian setelah kabel heater tersebut terputus, Terdakwa I dan sdr. BASRI kembali ke tempat sdr. ARDI, dan sdr. ARDI juga telah berhasil memotong kabel tersebut, lalu Terdakwa I menarik kabel heater dari bolongan pipa besi tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah tang jepit, lalu Terdakwa I menarik kabel tersebut keluar dari pipa besi tersebut. Selanjutnya sdr. ARDI kembali kebagian pipa yang lainnya dan melakukan hal yang sama tersebut dengan dibantu oleh sdr. BASRI hingga sdr. BASRI berhasil menarik 1 (satu) potongan kabel lagi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 04.30 WIB, setelah berhasil mengumpulkan potongan kabel heater sepanjang 350 m (tiga ratus lima puluh meter), sdr. ARDI menghubungi Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I, sdr. ARDI dan sdr. BASRI. Selanjutnya Terdakwa II datang ke Jl. Lintas Zamrud – Pusako Km. 3 tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia 1.3 R warna silver metalik dengan Nopol terpasang BL 8877 EM yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa II dari Saksi PAINO Als PAK PAINO Bin PAIMIN, kemudian Terdakwa I dan sdr. BASRI memindahkan kabel tersebut untuk dimuat kedalam mobil mobil Daihatsu Xenia tersebut. Setelah berhasil memuat kabel tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. ARDI dan sdr. BASRI masuk kedalam mobil tersebut dan pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya ditengah perjalanan membawa kabel tersebut mobil Daihatsu Xenia tersebut dihadang oleh anggota Satreskrim Polres Siak, dan melihat hal tersebut sdr. ARDI dan sdr. BASRI keluar dari mobil dan lari kearah hutan, sementara Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan beserta dengan barang bukti potongan kabel sepanjang 350 m (tiga ratus lima puluh meter) didalam mobil tersebut.
- Bahwa perbuatan mengambil kabel heater milik PT. Bumi Siak Pusako telah dilakukan oleh Terdakwa I sebanyak 3 (tiga) kali bersama Terdakwa II. Sementara untuk Terdakwa III baru sebanyak 2 (dua) kali bersama Terdakwa I dan Terdakwa II. Adapaun pada perbuatan pertama dilakukan pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 dilakukan oleh Terdakwa I, bersama dengan Terdakwa II, sdr. ARDI dan sdr. BASRI. Sementara perbuatan kedua dilakukan pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 oleh Terdakwa I, bersama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. ARDI dan sdr. BASRI dan dari perbuatan tersebut kabel tersebut dijual oleh sdr. ARDI dan Terdakwa I mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa II mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa III mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam mengambil kabel heater tersebut tidak mendapat izin dari PT. Bumi Siak Pusako, dan akibat perbuata para Terdakwa PT. Bumi Siak Pusako mengalami kerugian sebesar Rp. 97.020.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------- |