Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
465/Pid.B/2025/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
IBNU SUWARNO Alias IBNU Bin MAS TOIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 465/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4605/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU SUWARNO Alias IBNU Bin MAS TOIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa IBNU SUWARNO Alias IBNU Bin MAS TOIM pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lokasi Workshop PT. CAI (Cipta Abadi Indo) RB 6 area PT IKPP (Indah Kiat Pulp & Paper TBK)  Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa IBNU SUWARNO Alias IBNU Bin MAS TOIM pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lokasi Workshop PT. CAI (Cipta Abadi Indo) RB 6 area PT IKPP (Indah Kiat Pulp & Paper TBK)  Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88