| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 67/Pdt.G/2025/PN Sak | IMAM MUYASIR | 1.SAMSUDIN 2.SLAMET LADIONO 3.SUGIONO 4.MISKAM 5.WASITO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Sak | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PETITUM PRIMAIR : Selanjutnya mohon kepada Hakim Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara Perbuatan melawan hukum ini untuk menjatuhkan putusan yang amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan Berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan dan/atau bertindak dalam Perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai Penghulu Kampung Temusai; 4. Menyatakan perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang timbul kepada Penggugat : a. Materil sebesar Rp. 54.300.000,- (Lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah); b. immateril sebesar Rp.161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah); 6. Menyatakan Putusan ini dapat laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya sejak putusan ini dibacakan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR: “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
