Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Sak SYAIFUL HAMZAH, M.Th 1.AGUSTRA HASUGIAN
2.HASTLI NAHAMPUN
3.BPD GBI RIAU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAIFUL HAMZAH, M.Th
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ally Mustain, S.H., M.H.SYAIFUL HAMZAH, M.Th
Tergugat
NoNama
1AGUSTRA HASUGIAN
2HASTLI NAHAMPUN
3BPD GBI RIAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI RIAU
2BPP GBI
3KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah Secara Hukum Surat Pernyataan Bergabung menjadi jemaat cabang dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) JPS 22 Jakarta yang ditanda tangani oleh 20 Jemaat GBI (Gereja Bethel Indonesia) Gloria Dayun pada tanggal 15 Juni 2024;

 

  1. Menyatakan Surat Pernyataan Pengunduran Diri jemaat tertanggal 01 April 2025 yang ditandatangani oleh 10 (sepuluh) jemaat GBI Gloria Dayun adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk seketika menghentikan penggunaan nama, logo, simbol, atribut, dan fasilitas GBI Cabang JPS 22 Jakarta;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill sejumlah Rp 510.090.000,-(Lima ratus sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah) dan membayar kerugian Immaterill sejumlah Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar kerugian immateril sejumlah Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III selanjutnya disebut PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III selanjutnya disebut PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini sejak dibacakan oleh Majelis Hakim sebagaimana mestinya menurut hukum;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian dalam memenuhi isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88