| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 452/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. |
EKA ARIANTI Als EKA binti SUJENDRO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 452/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4516/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa EKA ARIANTI Als EKA binti SUJENDRO bersama Saksi YORI ADMA ANGGARA ALS YORI BIN YUSMAYOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi AFRIZAL Als IJAL bin MUSDIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Suka Maju Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan dan permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa EKA ARIANTI Als EKA BINTI SUJENDRO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa EKA ARIANTI Als EKA binti SUJENDRO bersama Saksi YORI ADMA ANGGARA ALS YORI BIN YUSMAYOR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi AFRIZAL Als IJAL bin MUSDIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr TOMY SUPRIADI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gajah Tunggal RT 002 RW 003 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa EKA ARIANTI Als EKA BINTI SUJENDRO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
