Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Orang Tua Ayah dan Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT-12082022-0031 tertanggal 12 Agustus 2022 yang semula tertulis dan terbaca Nama Orang Tua Ayah RUSMAN dan Ibu SUBURANI seharusnya tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang Tua Ayah SUYATMIN dan Ibu NUR ASIYAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Nama Orang Tua Ayah dan Ibu tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |