| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa PANTRIAN MAULANA ALS OTONG BIN PURNAMA bersama-sama dengan Saudara FARID (DAFTAR PENCARIAN ORANG) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Km.8 Perawang Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Tempat Pemakaman Muslim atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 07.30 WIB Saudara FARID (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk bekerja mencari sepeda motor kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menyuruh Saudara FADLI (Daftar Pencarian Orang) untuk mengantar Terdakwa menuju rumah Saudara FARID dengan membawa 1 (satu) buah kunci T (Daftar Pencarian Barang) di Jalan Raya Km 01 Kampung Tualang Kabupaten Siak lalu sesampainya di rumah Saudara FARID lalu Terdakwa memanggil Saudara FARID kemudian Terdakwa bersama Saudara FARID pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat tanpa nomor polisi milik Saudara FARID menuju di Jalan Raya Km.8 Perawang Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu
- sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY di Tempat Pemakaman Umum Muslim lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menuju 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T dari dalam saku celana lalu mencongkel stop kontak sepeda motor dengan paksa menggunakan 1 (satu) buah kunci T hingga 1 (Satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY hidup kemudian Saksi NESTI LUVITA Binti ABDUL KOSEN merekam perbuatan Terdakwa dari dalam mobil bersama dengan Saksi RADITYA ANANDA Bin DAMAYANTO lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY dan Saudara FARID menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi menuju Jalan Raya Km.1 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah Saudara FARID lalu sesampainya di rumah Saudara FARID dikarenakan Terdakwa tidak bisa mematikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY kemudian Terdakwa membuka baterai dan memutuskan arus listrik sepeda motor kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) kotak kecil berwarna hitam berupa GPS lalu Saudara FARID langsung menghacurkan GPS dan pergi membuang GPS menuju sungai siak lalu Terdakwa menghubungi Saudara PURNAMA (Daftar Pencarian Orang) dan mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY lalu Saudara PURNAMA menanyakan harga kepada Terdakwa dan bersepakat dengan harga Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) lalu sekira pukul 11.00 WIB lalu Saudara PURNAMA pergi menuju rumah Saudara FARID lalu menyerahkan uang Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY kepada Saudara PURNAMA lalu Saudara Purnama pergi meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saudara FARID dan menyuruh Saudara FARID mengantarkan Terdakwa menuju rumah Terdakwa di Jalan Raya Km 3 Gang Damai Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
- Bahwa perbuatan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY telah dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) kali bersama Saudara FARID (Daftar Pencarian Orang) dengan kesepakatan Terdakwa akan mendapatkan upah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan Saudara FARID mendapatkan upah Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY tidak mendapatkan izin dari korban yakni Saksi MURNI BINTI ALM ABDUL MUNAF dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MURNI BINTI ALM ABDUL MUNAF mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa PANTRIAN MAULANA ALS OTONG BIN PURNAMA pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Km.8 Perawang Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Tempat Pemakaman Muslim atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 07.30 WIB Saudara FARID (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk bekerja mencari sepeda motor kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menyuruh Saudara FARID (Daftar Pencarian Orang) untuk mengantar Terdakwa menuju rumah Saudara FARID dengan membawa 1 (satu) buah kunci T (Daftar Pencarian Barang) di Jalan Raya Km 01 Kampung Tualang Kabupaten Siak lalu sesampainya di rumah Saudara FARID lalu Terdakwa memanggil Saudara FARID kemudian Terdakwa bersama Saudara FARID pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat tanpa nomor polisi milik Saudara FARID
- menuju di Jalan Raya Km.8 Perawang Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY di Tempat Pemakaman Umum Muslim lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menuju 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T dari dalam saku celana lalu mencongkel stop kontak sepeda motor dengan paksa menggunakan 1 (satu) buah kunci T hingga 1 (Satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY hidup kemudian Saksi NESTI LUVITA Binti ABDUL KOSEN merekam perbuatan Terdakwa dari dalam mobil bersama dengan Saksi RADITYA ANANDA Bin DAMAYANTO lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY dan Saudara FARID menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi menuju Jalan Raya Km.1 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah Saudara FARID lalu sesampainya di rumah Saudara FARID dikarenakan Terdakwa tidak bisa mematikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY kemudian Terdakwa membuka baterai dan memutuskan arus listrik sepeda motor kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) kotak kecil berwarna hitam berupa GPS lalu Saudara FARID langsung menghacurkan GPS dan pergi membuang GPS menuju sungai siak lalu Terdakwa menghubungi Saudara PURNAMA (Daftar Pencarian Orang) dan mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY lalu Saudara PURNAMA menanyakan harga kepada Terdakwa dan bersepakat dengan harga Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) lalu sekira pukul 11.00 WIB lalu Saudara PURNAMA pergi menuju rumah Saudara FARID lalu menyerahkan uang Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY kepada Saudara PURNAMA lalu Saudara Purnama pergi meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saudara FARID dan menyuruh Saudara FARID mengantarkan Terdakwa menuju rumah Terdakwa di Jalan Raya Km 3 Gang Damai Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
- Bahwa perbuatan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY telah dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) kali bersama Saudara FARID (Daftar Pencarian Orang) dengan kesepakatan Terdakwa akan mendapatkan upah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan Saudara FARID mendapatkan upah Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat BM 5427 AAY tidak mendapatkan izin dari korban yakni Saksi MURNI BINTI ALM ABDUL MUNAF dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MURNI BINTI ALM ABDUL MUNAF mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |