Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
281/Pid.Sus/2025/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 281/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2802 /L.4.17/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 00.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Pekanbaru KM 18 Jalur B, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” yang dilakukan oleh Terdakwa Perbuatan Terdakwa MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DAN KEDUA Bahwa Terdakwa MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 00.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Pekanbaru KM 18 Jalur B, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa MORA HASIBUAN Bin (Alm) ABDUL HALIM HASIBUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |