Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2026/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1698/L.4.17/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SURYA DIMAS DRIGANTORO Als. DIMAS bin MISWANTO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalur 9 RT. 018 RW. 004 Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Saksi REJA ARDIANSYAH Als REJA bin ABDUL RAHMAN HSB membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak setengah kantong dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang telah dibayar oleh Saksi REJA sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Saksi REJA menghubungi Terdakwa dengan tujuan ingin melakukan pembayaran narkotika jenis shabu yang sebelumnya Saksi REJA beli dari Terdakwa dengan cara pembayaran secara bertahap, selanjutnya Saksi REJA pergi menuju rumah Terdakwa yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak lalu memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi REJA kembali menuju rumah Terdakwa dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu namun Terdakwa tidak memberikan narkotika jenis shabu dengan jumlah setengah kantong kepada Saksi REJA dikarenakan Saksi REJA belum melunasi pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebelumnya, selanjutnya Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi REJA, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara RIDWAN (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu lalu Saudara RIDWAN meminta Terdakwa untuk pergi menuju Kecamatan Perawang Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa tiba di Kecamatan Perawang Kabupaten Siak lalu Saudara RIDWAN meminta Terdakwa untuk menunggu, kemudian sambil menunggu Terdakwa pergi makan pecel lele yang berada di Kecamatan Perawang Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saudara HOKKI (dalam Daftar Pencarian Orang) yang merupakan rekan dari Saudara RIDWAN menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dan meminta Terdakwa untuk bertemu di depan Bank BNI yang berada di Kecamatan Perawang Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa tiba di Bank BNI Kecamatan Perawang lalu Terdakwa memberitahu kepada Saudara HOKKI, selanjutnya Saudara HOKKI tiba dan menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara HOKKI melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip bening besar dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pulang menuju Kecamatan Lubuk Dalam, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa berhenti di Simpang Bakal Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk beristirahat, selanjutnya sekira pukul 05.20 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa tiba dirumah yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak langsung membagi narkotika jenis shabu yang diperoleh Terdakwa dari Saudara HOKKI untuk dijual.

- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Saksi GIDEON FERNANDO GULTOM bersamasama dengan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI (yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Lubuk Dalam) menerima informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, kemudian Saksi GIDEON dan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 08.20 WIB Saksi GIDEON bersama dengan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI mencurigai rumah yang berada di RT. 018 RW. 04 Jalur 09 Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak lalu Saksi GIDEON bersama dengan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI mendatangi rumah tersebut dan menemukan Terdakwa yang sedang mencoba untuk melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela belakang rumah tersebut, kemudian Saksi GIDEON bersama dengan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SUMADI (Alm) SOMO DIKROMO dan ditemukan 1 (satu) buah paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 05/BB/I/14329.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7.46 (tujuh koma empat enam) gram, dan berat bersihnya 5.57 (lima koma lima tujuh) gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5.57 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU. 2. 10 (sepuluh) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat 1.89 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0171/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 atas nama terdakwa SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS bin MISWANTO yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi 3 NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0254/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SURYA DIMAS DRIGANTORO Als. DIMAS bin MISWANTO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalur 9 RT. 018 RW. 004 Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi GIDEON FERNANDO GULTOM bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI (yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Lubuk Dalam) menerima informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, kemudian Saksi GIDEON dan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 08.20 WIB Saksi GIDEON bersama dengan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI mencurigai rumah yang berada di RT. 018 RW. 04 Jalur 09 Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak lalu Saksi GIDEON bersama dengan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI mendatangi rumah tersebut dan menemukan Terdakwa yang sedang mencoba untuk melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela belakang rumah tersebut, kemudian Saksi GIDEON bersama dengan Saksi MUHAMMAD BAYU AJI melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SUMADI (Alm) SOMO DIKROMO dan ditemukan 1 (satu) buah paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 05/BB/I/14329.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7.46 (tujuh koma empat enam) gram, dan berat bersihnya 5.57 (lima koma lima tujuh) gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5.57 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU. 2. 10 (sepuluh) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat 1.89 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0171/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 atas nama terdakwa SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS bin MISWANTO 4 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0254/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. - Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dimana pada saat penangkapan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88