Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2026/PN Sak ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH YUSUF Als. YUSUF bin ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2146 /L.4.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF Als. YUSUF bin ARSYAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR

Bahwa terdakwa YUSUF Als. YUSUF bin ARSYAD pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamat di Jl. Lintas Perawang Km. 04 Kampung Karo Dusun Ukai Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa YUSUF Als. YUSUF bin ARSYAD bertemu dengan sdr. REIKARTA BARUS (Daftar Pencarian orang/DPO) bertempat di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamat di Jl. Lintas Perawang Km. 04 Kampung Karo Dusun Ukai Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau. Pada saat itu sdr. REIKARTA BARUS (DPO) menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan selembar kertas kepada terdakwa sambil sdr. REIKARTA BARUS (DPO) mengatakan “SUP PEGANG, KALAU BANG BISTON MINTA KAU KASIH”. Yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut terdakwa terima dari sdr. REIKARTA BARUS (DPO). Setelah menerima narkotika jenis daun ganja kering tersebut, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis daun ganja kering tersebut didalam fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk pada kebun kelapa sawit tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. BINTON TARIGAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku bos terdakwa dengan maksud untuk meminta narkotika jenis daun ganja kering yang ada pada terdakwa tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis daun ganja kering yang terdakwa simpan didalam fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk tersebut. Sedangkan sisanya terdakwa simpan kembali pada fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk. Kemudian terdakwa mengantarkan sedikit narkotika jenis daun ganja kering sudah terdakwa ambil sedikit tersebut kepada sdr. BINTON TARIGAN (DPO) bertempat di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamat di Jl. Lintas Perawang Km. 04 Kampung Karo Dusun Ukai Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau. Setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut lalu terdakwa pergi meninggalkan sdr. BISTON TARIGAN (DPO) ditempat tersebut. --- Bahwa terhadap narkotika jenis daun ganja kering tersebut merupakan milik sdr. BISTON TARIGAN (DPO) yang mana setiap kali sdr. BISTON TARIGAN (DPO) meminta narkotika jenis daun ganja kering tersebut kepada terdakwa, maka terdakwa akan mengantarkan sedikit demi sedikit narkotika jenis daun ganja kering kepada sdr. BISTON TARIGAN (DPO) yang terdakwa simpan didalam fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk pada kebun kelapa sawit tersebut. --- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Minas mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Perawang Km. 04 Kampung Karo Dusun Ukai Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Minas yang beranggotakan saksi RUDI ANTO SINAGA dan saksi JUNAIDI ANAS langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Minas berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamat di Jl. Lintas Perawang Km. 04 Kampung Karo Dusun Ukai Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika daun ganja kering yang dibungkus dengan selembar kertas yang ditemukan didalam fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk pada kebun kelapa sawit tersebut, 1 (satu) Unit HP Infinix tipe X6881 Warna Hitam dan 3 (tiga) lembar Paper (kertas) linting ganja atas penguasaan terdalwa. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap narkotika jenis daun ganja kering tersebut merupakan milik sdr. BISTON TARIGAN (DPO) yang mana setiap kali sdr. BISTON TARIGAN (DPO) meminta narkotika jenis daun ganja kering tersebut kepada terdakwa, maka terdakwa akan mengantarkan sedikit demi sedikit narkotika jenis daun ganja kering kepada sdr. BISTON TARIGAN (DPO) yang terdakwa simpan didalam fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk pada kebun kelapa sawit tersebut. Dan terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut terdakwa peroleh dari sdr. REIKARTA BARUS (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Minas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 203/III/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, An. HABIB ASRIL selaku BAMIN SUBBID NARKOBA Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa YUSUF Als. YUSUF bin ARSYAD berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 3,47 gram, Berat Pembungkus 1,14 gram, berat bersih 2,33 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1078/ NNF / 2026 pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI,M.H selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa YUSUF Als. YUSUF bin ARSYAD berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan daun kering dengan berat netto 2,33 gram diberi nomor barang bukti 1647/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Gaja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering/ 2,31 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa YUSUF Als. YUSUF bin ARSYAD pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamat di Jl. Lintas Perawang Km. 04 Kampung Karo Dusun Ukai Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Minas mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Perawang Km. 04 Kampung Karo Dusun Ukai Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Minas yang beranggotakan saksi RUDI ANTO SINAGA dan saksi JUNAIDI ANAS langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Minas berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamat di Jl. Lintas Perawang Km. 04 Kampung Karo Dusun Ukai Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika daun ganja kering yang dibungkus dengan selembar kertas yang ditemukan didalam fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk pada kebun kelapa sawit tersebut, 1 (satu) Unit HP Infinix tipe X6881 Warna Hitam dan 3 (tiga) lembar Paper (kertas) linting ganja atas penguasaan terdalwa. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap narkotika jenis daun ganja kering tersebut merupakan milik sdr. BISTON TARIGAN (DPO) yang mana setiap kali sdr. BISTON TARIGAN (DPO) meminta narkotika jenis daun ganja kering tersebut kepada terdakwa, maka terdakwa akan mengantarkan sedikit demi sedikit narkotika jenis daun ganja kering kepada sdr. BISTON TARIGAN (DPO) yang terdakwa simpan didalam fiber tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk pada kebun kelapa sawit tersebut. Dan terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut terdakwa peroleh dari sdr. REIKARTA BARUS (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Minas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 203/III/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, An. HABIB ASRIL selaku BAMIN SUBBID NARKOBA Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa YUSUF Als. YUSUF bin ARSYAD berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 3,47 gram, Berat Pembungkus 1,14 gram, berat bersih 2,33 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1078/ NNF / 2026 pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI,M.H selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa YUSUF Als. YUSUF bin ARSYAD berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan daun kering dengan berat netto 2,33 gram diberi nomor barang bukti 1647/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Gaja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering/ 2,31 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 111 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88