Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.REZA HENDRAWAN, S.H
DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 458/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4522/L.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

 

Bahwa Terdakwa DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.56 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru - Duri Km.72, Kelurahan Telaga Sam – Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DEDI RAMADANI Als DANI Bin INDRA pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.56 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru - Duri Km.72, Kelurahan Telaga Sam – Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88