Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
54/Pid.C/2026/PN Sak MHD. HASSAN AL FIKRI 1.KRISTINA BR MANULLANG Als TINA
2.JERIKO JHON KRISTY Als JERIKO
Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/688/VIII/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. HASSAN AL FIKRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTINA BR MANULLANG Als TINA[Penahanan]
2JERIKO JHON KRISTY Als JERIKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:

 

1.  Bahwa tersangka KRISTINA BR MANULLANG dan JERIKO JHON KRISTY, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian ringan dan Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, di Blok A18 Div I Nenggala PT Ivo Mas Tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian terhadap berondolan buah kelapa sawit tersebut secara bersama- sama dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.

2.   Terhadap tersangka KRISTINA BR MANULLANG dan JERIKO JHON KRISTY, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 KUHPidana. 

3.   Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88