| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 489/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
ZULKIFLI ALS ZUL BIN (ALM) M.YASMIN NASUTION | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 489/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4746/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION bersama-sama dengan Saudara Anto (Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam rentang waktu bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Air Jambai RT 001 RW 001 Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Guntur Simarmata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan dilakukan secara berlanjut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION bersama-sama dengan Saudara Anto (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION bersama-sama dengan Saudara Anto (Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Air Jambai RT 001 RW 001 Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Guntur Simarmata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION bersama-sama dengan Saudara Anto (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Air Jambai RT 001 RW 001 Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Guntur Simarmata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
