Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. 1.ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN
2.KIRNO Als KABUL Bin PONIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2819/L.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN[Penahanan]
2KIRNO Als KABUL Bin PONIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II KIRNO Als KABUL Bin PONIMAN pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Lokasi Lise 20 KM 16 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa I yang sedang berada di mes di datangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yaitu Sdr. RIAN (DPO) dan Sdr. INANG (DPO). Kemudian, Sdr. INANG mengatakan kepada terdakwa I untuk memuat besi-besi milik PT.PHR menggunakan 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau. Kemudian, terdakwa I mengatakan kepada Sdr. INANG ”besi mana bang?” dan Sdr. INANG menjawab ”ayo lihat kesana”. Kemudian, terdakwa I, Sdr. RIAN dan Sdr. INANG pergi menuju ke lokasi besi yang akan di pindahkan dengan menggunakan 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau di Lokasi Lise 20 KM 16 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kemudian, sekira pukul 16.10 wib, terdakwa melihat Sdr. RIAN dan Sdr. INANG menggunakan sepeda motor dengan 2 (dua) orang yang membawa 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol dan berhenti di pinggir jalan yang beralamat di Lokasi Lise 20 KM 16 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tumpukan besi. Kemudian, terdakwa langsung mengoperasikan 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau dimana Sdr. LOLENG (DPO), Sdr. LANDO (DPO), dan Sdr. VIKI (DPO) yang sudah duduk diatas tumpukan besi milik PT.PHR. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 wib, terdakwa I langsung mengangkut besi-besi milik PT.PHR menggunakan 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau dengan cara menurunkan sling crane dan mengikatkan sling crane ke besi-besi tersebut. Selanjutnya, setelah besi-besi tersebut sudah terikat, terdakwa I mengangkat besi- besi tersebut dan memindahkan besi-besi tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol. Selanjutnya, terdakwa II melihat Sdr.INANG, Sdr. RIAN Sdr. LOLENG, dan Sdr. LANDO sedang mengikat sling crane ke besi dan terdakwa I yang sedang mengoperasikan 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau. Kemudian, terdakwa II menghampiri terdakwa I dimana terdakwa II ikut bersama-sama mengikat sling crane ke besi-besi milik PT.PHR untuk dipindahkan ke dalam bak 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol. selanjutnya, terdakwa I mengangkut kembali besi-besi tersebut menggunakan 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau ke lokasi yang berbeda dan memindahkan besi-besi tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib, setelah besi milik PT.PHR telah terkumpul ke dalam bak 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol, terdakwa I memarkirkan kembali 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau dan kembali ke mess sedangkan terdakwa II pulang kerumah. Selanjutnya, sekira pukul 20.05 wib, security PT.PHR yaitu saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN yang sedang berpatroli mendapatkan laporan bahwa 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol sudah bermuatan besi-besi milik PT.PHR yang berada di Lokasi Lise 20 KM 16 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kemudian, sesampainya saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN di lokasi tersebut, saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN melihat bahwa 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol sudah bermuatan besi-besi milik PT.PHR yang sudah ditutupin oleh terpal dimana Sdr. LANDO, Sdr. LOLENG, dan Sdr. INANG sedang berada di lokasi Lise 20 KM 16 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Selanjutnya saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN mengatakan ”ini kalian muat pakai apa dan siapa operatornya”. Kemudian Sdr. INANG menjawab ”pakai alat crane dan operatornya sudah pulang”. Kemudian saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN mengatakan kembali ”ini besi darimana”, dan Sdr. LANDO, Sdr. LOLENG, dan Sdr. INANG menjawab ”besi dari belakang dari lokasi area PT.PHR”. selanjutnya saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN pergi untuk mencari terdakwa I. Kemudian, setelah berjumpa dengan terdakwa I, saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN mengatakan ”siapa yang nyuruh”. Kemudian terdakwa I menjawab ”kayak manalah bang saya merantau kemari”. Kemudian, security PT.PHR langsung mengamankan terdakwa I dan security PT.PHR juga mengamankan terdakwa II yang sedang berada dirumah. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek kandis untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa II sudah 2 (dua) kali mengambil besi milik PT.PHR bersama dengan Sdr.LOLENG, Sdr.INANG, Sdr. RIAN, Sdr. VIKI, dan Sdr. LANDO dan mendapatkan upah kurang lebih sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu) rupiah.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT.PHR untuk mengambil 1 (Satu) Batang Besi Pipa Line 8 Inci Sepanjang kurang lebih 5 Meter, 2 (Dua) Batang Besi Pipa Line 4 Inci Sepanjang kurang lebih 5 Meter, 1 (Satu) Batang Besi Set Safety Guard Sepanjang kurang lebih 4 Meter, 5 (Lima) Batang Besi Guy Line 8 Inci Sepanjang kurang lebih 4 Meter, 3 (Tiga) Batang Besi Flow Line 6 Inci Sepanjang kurang lebih 6 Meter, 1 (Satu) Set Pamflet Besi, 1 (Satu) Batang Besi Peculator Line Sepanjang kurang lebih 4 Meter, 2 (Dua) Buah Gate Valve kurang lebih 6 Inci, 1 (satu) buah check valve.
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa PT.PHR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.70.683.657.00 (tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh) rupiah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88