Dakwaan |
DAKWAAN ----------Bahwa Terdakwa MULA HAMONANGAN SITUMEANG pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025, yang beralamat di Dusun Takolu RT. 001 RW. 005 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan Atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |