Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH FEBRI ADINARIO Als FEBRI Bin SUSANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 244/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2540/L.4.17/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI ADINARIO Als FEBRI Bin SUSANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa FEBRI ADINARIO Als FEBRI Bin SUSANDI bersama-sama dengan Saksi KHOIRUL ANWAR Als IRUL Bin YUSUF (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa FEBRI ADINARIO Als FEBRI Bin SUSANDI bersama-sama dengan Saksi KHOIRUL ANWAR Als IRUL Bin YUSUF (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa FEBRI ADINARIO Als FEBRI Bin SUSANDI pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Lubuk Tilan, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88