| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon;
 
 - Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon danĀ  Nama Orang Tua Ibu yaitu :
 
 
 - Pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon denan NIK: 1408035912910001 tertanggal 03-04-2024, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1408031602170004 tertanggal 03-04-2024 danĀ  Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 477/DKCS/0001340/1997 tertanggal 04 Juni 1997 yang semula tertulis dan terbaca bernama DESI RATNA SARI HARAHAP menjadi tertulis dan terbaca nama Pemohon bernama DESI RATNA SARI;
 
 - Pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama MARISA DESMA SYAFITRI dengan Nomor : 2171-LU-02082016-0006 tertanggal 02 Agustus 2016 yang semula tertulis nama orang tua (Ibu) DESI RATNA SARI HARAHAP menjadi tertulis dan terbaca orang tua (Ibu) DESI RATNA SARI;
 
 
 - Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
 
 
 ATAU  
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;  |