Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 12 Januari tahun 2015 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 1123 tanggal 11 Januari tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Sumiran No Kavling 330;
- Selatan dengan Sarianto/Subagio No Kavling - /-;
- Timur dengan Jiono No Kavling 355;
- Barat dengan Wagimin No Kavling 357.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 1123 tanggal 11 Januari tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Sumiran No Kavling 330;
- Selatan dengan Sarianto/Subagio No Kavling - /-;
- Timur dengan Jiono No Kavling 355;
- Barat dengan Wagimin No Kavling 357.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 1123 tanggal 11 Januari tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 1123 tanggal 11 Januari tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |