| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 235/Pid.B/2026/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
PAULUS SARAGIH Alias PAUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 235/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1970 /L.4.17/Eku.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : -----------Bahwa Terdakwa PAULUS SARAGIH Alias PAUL (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA yang beralamat di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan melakukan Tindak Pidana yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, Dilakukan pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya yang berada di Depat PT. GAS, kemudian timbullah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA, lalu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi MARTIN yang beralamat di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi MARTIN, lalu Terdakwa menuju jendela rumah Saksi MARTIN dengan maksud untuk masuk ke rumah Saksi MARTIN melalui jendela tersebut, namun pada saat itu jendela rumah tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mencongkel kunci gerendel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau dapur hingga membuat kunci gerendel jendela menjadi rusak dan terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela yang telah dirusak oleh Terdakwa sebelumnya. Selanjutnya setelah Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, lalu Terdakwa langsung bersembunyi disamping lemari yang terletak diruang tengah rumah Saksi MARTIN dikarenakan Saksi MARTIN keluar dari kamarnya, namun pada saat itu Saksi MARTIN tidak menemukan Terdakwa, kemudian Saksi MARTIN masuk kembali kedalam kamarnya, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah botol berisi minyak solar, lalu Terdakwa menyiram lantai di depan kamar dari Saksi MARTIN menggunakan minyak solar tersebut dengan maksud membuat lantai didepan kamar Saksi MARTIN tersebut menjadi licin dan apabila Saksi MARTIN keluar dari kamar bisa terjatuh, kemudian Terdakwa langsung mencari barang-barang yang bisa diambil, namun pada saat itu karena Saksi MARTIN mendengar suara-suara dari luar kamarnya, lalu Saksi MARTIN Kembali keluar dari kamarnya dan melihat Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah pisau dapur tersebut ke arah Saksi MARTIN, akan tetapi Saksi MARTIN berhasil mengamankan Terdakwa, namun pada saat Saksi MARTIN sedang menginterogasi Terdakwa, lalu karena melihat Saksi MARTIN lengah Terdakwa berhasil melarikan diri. - Bahwa perbuatan Terdakwa yang ingin mengambil barang-barang milik Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA selaku pemilik. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA : -----------Bahwa Terdakwa PAULUS SARAGIH Alias PAUL (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA yang beralamat di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya yang berada di Depat PT. GAS, kemudian timbullah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA, lalu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi MARTIN yang beralamat di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi MARTIN, lalu Terdakwa menuju jendela rumah Saksi MARTIN dengan maksud untuk masuk ke rumah Saksi MARTIN melalui jendela tersebut, namun pada saat itu jendela rumah tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mencongkel kunci gerendel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau dapur hingga membuat kunci gerendel jendela menjadi rusak dan terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela yang telah dirusak oleh Terdakwa sebelumnya. Selanjutnya setelah Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, lalu Terdakwa langsung bersembunyi disamping lemari yang terletak diruang tengah rumah Saksi MARTIN dikarenakan Saksi MARTIN keluar dari kamarnya, namun pada saat itu Saksi MARTIN tidak menemukan Terdakwa, kemudian Saksi MARTIN masuk kembali kedalam kamarnya, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah botol berisi minyak solar, lalu Terdakwa menyiram lantai di depan kamar dari Saksi MARTIN menggunakan minyak solar tersebut dengan maksud membuat lantai didepan kamar Saksi MARTIN tersebut menjadi licin dan apabila Saksi MARTIN keluar dari kamar bisa terjatuh, kemudian Terdakwa langsung mencari barang-barang yang bisa diambil, namun pada saat itu karena Saksi MARTIN mendengar suara-suara dari luar kamarnya, lalu Saksi MARTIN Kembali keluar dari kamarnya dan melihat Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah pisau dapur tersebut ke arah Saksi MARTIN, akan tetapi Saksi MARTIN berhasil mengamankan Terdakwa, namun pada saat Saksi MARTIN sedang menginterogasi Terdakwa, lalu karena melihat Saksi MARTIN lengah Terdakwa berhasil melarikan diri. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk tersebut -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--- ATAU KETIGA : -----------Bahwa Terdakwa PAULUS SARAGIH Alias PAUL (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA yang beralamat di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan melakukan Tindak Pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya yang berada di Depat PT. GAS, kemudian timbullah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA, lalu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi MARTIN yang beralamat di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi MARTIN, lalu Terdakwa menuju jendela rumah Saksi MARTIN dengan maksud untuk masuk ke rumah Saksi MARTIN melalui jendela tersebut, namun pada saat itu jendela rumah tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mencongkel kunci gerendel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau dapur hingga membuat kunci gerendel jendela menjadi rusak dan terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela yang telah dirusak oleh Terdakwa sebelumnya. Selanjutnya setelah Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, lalu Terdakwa langsung bersembunyi disamping lemari yang terletak diruang tengah rumah Saksi MARTIN dikarenakan Saksi MARTIN keluar dari kamarnya, namun pada saat itu Saksi MARTIN tidak menemukan Terdakwa, kemudian Saksi MARTIN masuk kembali kedalam kamarnya, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah botol berisi minyak solar, lalu Terdakwa menyiram lantai di depan kamar dari Saksi MARTIN menggunakan minyak solar tersebut dengan maksud membuat lantai didepan kamar Saksi MARTIN tersebut menjadi licin dan apabila Saksi MARTIN keluar dari kamar bisa terjatuh, kemudian Terdakwa langsung mencari barang-barang yang bisa diambil, namun pada saat itu karena Saksi MARTIN mendengar suara-suara dari luar kamarnya, lalu Saksi MARTIN Kembali keluar dari kamarnya dan melihat Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah pisau dapur tersebut ke arah Saksi MARTIN, akan tetapi Saksi MARTIN berhasil mengamankan Terdakwa, namun pada saat Saksi MARTIN sedang menginterogasi Terdakwa, lalu karena melihat Saksi MARTIN lengah Terdakwa berhasil melarikan diri. - Bahwa perbuatan Terdakwa yang ingin mengambil barang-barang milik Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA selaku pemilik. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------ ATAU KEEMPAT : -----------Bahwa Terdakwa PAULUS SARAGIH Alias PAUL (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA yang beralamat di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada Malam, mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya yang berada di Depat PT. GAS, kemudian timbullah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA, lalu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi MARTIN yang beralamat di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi MARTIN, lalu Terdakwa menuju jendela rumah Saksi MARTIN dengan maksud untuk masuk ke rumah Saksi MARTIN melalui jendela tersebut, namun pada saat itu jendela rumah tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mencongkel kunci gerendel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau dapur hingga membuat kunci gerendel jendela menjadi rusak dan terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela yang telah dirusak oleh Terdakwa sebelumnya. Selanjutnya setelah Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, lalu Terdakwa langsung bersembunyi disamping lemari yang terletak diruang tengah rumah Saksi MARTIN dikarenakan Saksi MARTIN keluar dari kamarnya, namun pada saat itu Saksi MARTIN tidak menemukan Terdakwa, kemudian Saksi MARTIN masuk kembali kedalam kamarnya, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah botol berisi minyak solar, lalu Terdakwa menyiram lantai di depan kamar dari Saksi MARTIN menggunakan minyak solar tersebut dengan maksud membuat lantai didepan kamar Saksi MARTIN tersebut menjadi licin dan apabila Saksi MARTIN keluar dari kamar bisa terjatuh, kemudian Terdakwa langsung mencari barang-barang yang bisa diambil, namun pada saat itu karena Saksi MARTIN mendengar suara-suara dari luar kamarnya, lalu Saksi MARTIN Kembali keluar dari kamarnya dan melihat Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah pisau dapur tersebut ke arah Saksi MARTIN, akan tetapi Saksi MARTIN berhasil mengamankan Terdakwa, namun pada saat Saksi MARTIN sedang menginterogasi Terdakwa, lalu karena melihat Saksi MARTIN lengah Terdakwa berhasil melarikan diri. - Bahwa perbuatan Terdakwa sama sekali tanpa dikehendaki dan tanpa seizin dari Saksi MARTIN LBN TORUAN Alias PAK ARKA selaku pihak yang berhak. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
