Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas diri Pemohon yang benar adalah YULIZAR Tempat dan Tanggal lahir Bengkalis, 06-07-1970;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti identitas penulisan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon serta Nama Orang Tua Ayah dan Ibu Pemohon pada data Kependudukan Pemohon yang tercatat masing-masing didalam data Kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 1871010606700005 tertanggal 21-05-2025, Kartu Keluarga (KK) No. 1871012106080015 tertanggal 20-05-2025 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1408-LT-22052025-0029 tertanggal 22 Mei 2025 yang semula tertulis dan terbaca bernama YUDI Tempat dan Tanggal Lahir Riau, 06-06-1970 dan nama Orang Tua Ayah TULUS dan Ibu ROKIYEM menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama YULIZAR Tempat dan Tanggal lahir Bengkalis, 06-07-1970 dan nama Orang Tua Ayah RAMLI dan Ibu ROFEAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/pergantian identitas Nama, Tempat dan Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua Ayah dan Ibu Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |