| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SOPIAN Alias ASENG Bin WAHIDI bersama-sama dengan Saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Tanah Bolang Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN yang beralamat di Jalan Punak RT. 003 RW. 002 Kampung Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak untuk mengajak saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN mengambil buah kelapa sawit milik orang lain. Kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa kembali datang kerumah saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BM 8577 SK dan memberitahu saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN untuk mengambil buah kelapa sawit malam ini sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Tanah Bolang Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Kemudian sekira pukul 21,00 Wib saat terdakwa tiba di kebun kayu milik PT. ARARA ABADI, saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN juga tiba dilokasi tersebut. Lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BM 8577 SK di dalam kebun kayu PT. ARARA ABADI dan kemudian berjalan kaki bersama saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN menuju kebun kelapa sawit milik saksi LIA EFRILIYANTI. Setibanya di kebun sawit tersebut, saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN langsung memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau eggrek dan terdakwa bertugas melangsir buah kelapa sawit perbatasan kebun milik saksi BAHARUDDIN. Lalu sekira pukul 02,00 Wib, saksi BAHARUDDIN dan saksi NASIP yang mendapatkan informasi dari Saudara MANURUNG bahwa tada 2 (dua) orang yang mencurigakan telah memanen buah kelapa sawit di daerah kebun milik saksi BAHARUDDIN melakukan patroli dan menemukan 44 (empat puluh empat) tandan buah kelapa sawit yang berada di dekat kebun milik saksi BAHARUDDIN dan 2 (dua) orang yang tidak dikenal sedang memanen dan melangsir buah kelapa sawit, lalu saksi BAHARUDDIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN.
- Bahwa terdakwa dan saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN tidak ada meminta izin kepada saksi LIA EFRILIYANTI untuk mengambil 44 (empat puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi LIA EFRILIYANTI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SOPIAN Alias ASENG Bin WAHIDI pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Tanah Bolang Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN yang beralamat di Jalan Punak RT. 003 RW. 002 Kampung Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak untuk mengajak saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN mengambil buah kelapa sawit milik orang lain. Kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa kembali datang kerumah saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BM 8577 SK dan memberitahu saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN untuk mengambil buah kelapa sawit malam ini sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Tanah Bolang Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Kemudian sekira pukul 21,00 Wib saat terdakwa tiba di kebun kayu milik PT. ARARA ABADI, saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN juga tiba dilokasi tersebut. Lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BM 8577 SK di dalam kebun kayu PT. ARARA ABADI dan kemudian berjalan kaki bersama saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN menuju kebun kelapa sawit milik saksi LIA EFRILIYANTI. Setibanya di kebun sawit tersebut, saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN langsung memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau eggrek dan terdakwa bertugas melangsir buah kelapa sawit perbatasan kebun milik saksi BAHARUDDIN. Lalu sekira pukul 02,00 Wib, saksi BAHARUDDIN dan saksi NASIP yang mendapatkan informasi dari Saudara MANURUNG bahwa tada 2 (dua) orang yang mencurigakan telah memanen buah kelapa sawit di daerah kebun milik saksi BAHARUDDIN melakukan patroli dan menemukan 44 (empat puluh empat) tandan buah kelapa sawit yang berada di dekat kebun milik saksi BAHARUDDIN dan 2 (dua) orang yang tidak dikenal sedang memanen dan melangsir buah kelapa sawit, lalu saksi BAHARUDDIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN.
- Bahwa terdakwa dan saksi SUCIPTO Alias CIPTO Bin ALM. SAKIRAN tidak ada meminta izin kepada saksi LIA EFRILIYANTI untuk mengambil 44 (empat puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi LIA EFRILIYANTI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |