Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
65/Pid.C/2026/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI 1.RAIZAN RAMADHAN TARIGAN
2.ELI AMOS MAIBANG Als AMOS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/308/X/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIZAN RAMADHAN TARIGAN[Penahanan]
2ELI AMOS MAIBANG Als AMOS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----  Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an. RAIZAN RAMADHAN TARIGAN, Dkk diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa 3 (tiga) Karung Berondolan Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OB Blok 9 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka RAIZAN RAMADHAN TARIGAN, Dkk, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

 

 

---- Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88