Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4768/L.4.17/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2024  atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat pada Rumah Tahanan kelas 1 Kota Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk Nomor 2 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain

Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Perbuatan Terdakwa SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (10) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2024  atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat pada Rumah Tahanan kelas 1 Kota Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk Nomor 2 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang

Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa SASENA SATRIA YUDHA Als SENA Bin MUNAFESTONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88