| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa JONI ISKANDAR Als JONI Bin BURHANNUDIN J pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra, Blok 22, Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan di Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dengan jabatan sebagai Pemanen dept. Tanaman sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan saat Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian, berdasarkan Surat Keterngan No.061/Pers-KTU/XI/2025 tanggal 06 November 2025. Terdakwa bekerja dan mendapat upah dari PT. KTU Astra sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) perbulan.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB sdr. PUTRA datang ke Blok 22, Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak bersama dengan 2 (dua) orang Perempuan dan bertemu dengan Terdakwa (yang merupakan karyawan di Perkebunan Sawit PT. KTU Astra) yang sedang membersihkan pelepah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, lalu sdr. PUTRA meminta kepada Terdakwa untuk mengambilkan buah kelapa sawit dari pohon tersebut untuk sdr. PUTRA untuk dijual kembali, dan sdr. PUTRA menjanjikan kepada Terdakwa apabila buah sawit tersebut berhasil terjual makan sdr. PUTRA akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah kepada Terdakwa. Mendengar hal tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan mengambil / memanen beberapa tandan buah kelapa sawit dari pohonnya sambil sdr. PUTRA bersama 2 (dua) orang perempuan tersebut mengumpulkan buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa, lalu Terdakwa melanjutkan pekerjaan membersihkan pelepah kelapa. Selanjutnya, Saksi JON MARASI SINAGA (Dalam Perkara Terpisah) pergi menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra tepatnya di Blok 22 tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Revo Trondol tanpa Nomor Polisi warna hitam dengan 1 (satu) buah keranjang besi yang sudah terpasang diatas sepeda motor tersebut dan menjumpai sdr. PUTRA di lokasi tersebut, dan ketika bertemu dengan sdr. PUTRA Saksi JON MARASI SINAGA menanyakan dimana buah kelapa sawit yang akan diambil, lalu sdr. PUTRA memerintahkan kepada Saksi JON MARASI SINAGA untuk melangsir 13 (tiga) belas tandan buah kelapa sawit yang sudah di panen sebelumnya oleh Terdakwa, yang telah ditumpuk oleh sdr. PUTRA menjadi satu tempat. Kemudian Saksi JON MARASI SINAGA mulai melangsir buah kelapa sawit tersebut, yang pertama Saksi JON MARASI SINAGA melangsir sebanyak 4 (empat) tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Revo yang sudah terpasang 1 (satu) buah keranjang besi tersebut mengarah ke parit perbatasan antara Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra dengan Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, Saksi JON MARASI SINAGA kembali kedalam blok 22 tersebut, dan mulai melangsir 4 (empat) tandan buah kelapa sawit berikutnya, dan ketika diperjalanan dari dalam kebun blok 22 tersebut menuju ke parit perbatasan kebun, dan ketika Saksi JON MARASI SINAGA melintasi Blok 9, Afdeling OB Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Saksi JON MARASI SINAGA diberhentikan oleh Saksi FADRI HENDRIK Bin RAJUDIN dan LEO CHANDRA PRANSISKUS (keduanya merupakan security pada Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra), selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi JON MARASI SINAGA dan Saksi JON MARASI SINAGA mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut Adalah milik PT. KTU Astra yang diambil di Blok 22 yang diambil oleh Saksi JON MARASI SINAGA bersama-sama dengan sdr. PUTRA dan Terdakwa. Selanjutnya Saksi FADRI HENDRIK Bin RAJUDIN dan LEO CHANDRA PRANSISKUS melakukan pemeriksaan di Blok 22, dan di parit parit perbatasan kebun ditemukan total seluruhnya 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya turut diamankan Terdakwa di Blok 22 tersebut, selanjutnya Saksi JON MARASI SINAGA dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT. KTU Astra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.190.000,- (satu juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------
Atau
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa JONI ISKANDAR Als JONI Bin BURHANNUDIN J bersama-sama dengan Saksi JON MARASI SINAGA Als SINAGA (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra, Blok 22, Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB sdr. PUTRA datang ke Blok 22, Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak bersama dengan 2 (dua) orang Perempuan dan bertemu dengan Terdakwa (yang merupakan karyawan di Perkebunan Sawit PT. KTU Astra) yang sedang membersihkan pelepah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, lalu sdr. PUTRA meminta kepada Terdakwa untuk mengambilkan buah kelapa sawit dari pohon tersebut untuk sdr. PUTRA untuk dijual kembali, dan sdr. PUTRA menjanjikan kepada Terdakwa apabila buah sawit tersebut berhasil terjual makan sdr. PUTRA akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah kepada Terdakwa. Mendengar hal tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan mengambil / memanen beberapa tandan buah kelapa sawit dari pohonnya, sambil sdr. PUTRA bersama 2 (dua) orang perempuan tersebut mengumpulkan buah kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa, lalu Terdakwa melanjutkan pekerjaan membersihkan pelepah kelapa. Selanjutnya, Saksi JON MARASI SINAGA pergi menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra tepatnya di Blok 22 tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Revo Trondol tanpa Nomor Polisi warna hitam dengan 1 (satu) buah keranjang besi yang sudah terpasang diatas sepeda motor tersebut dan menjumpai sdr. PUTRA di lokasi tersebut, dan ketika bertemu dengan sdr. PUTRA Saksi JON MARASI SINAGA menanyakan dimana buah kelapa sawit yang akan diambil, lalu sdr. PUTRA memerintahkan kepada Saksi JON MARASI SINAGA untuk melangsir 13 (tiga) belas tandan buah kelapa sawit yang sudah di panen sebelumnya oleh Terdakwa, yang telah ditumpuk oleh sdr. PUTRA menjadi satu tempat. Kemudian Saksi JON MARASI SINAGA mulai melangsir buah kelapa sawit tersebut, yang pertama Saksi JON MARASI SINAGA melangsir sebanyak 4 (empat) tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Revo yang sudah terpasang 1 (satu) buah keranjang besi tersebut mengarah ke parit perbatasan antara Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra dengan Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, Saksi JON MARASI SINAGA kembali kedalam blok 22 tersebut, dan mulai melangsir 4 (empat) tandan buah kelapa sawit berikutnya, dan ketika diperjalanan dari dalam kebun blok 22 tersebut menuju ke parit perbatasan kebun, dan ketika Saksi JON MARASI SINAGA melintasi Blok 9, Afdeling OB Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Saksi JON MARASI SINAGA diberhentikan oleh Saksi FADRI HENDRIK Bin RAJUDIN dan LEO CHANDRA PRANSISKUS (keduanya merupakan security pada Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra), selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi JON MARASI SINAGA dan Saksi JON MARASI SINAGA mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut Adalah milik PT. KTU Astra yang diambil di Blok 22 yang diambil oleh Saksi JON MARASI SINAGA bersama-sama dengan sdr. PUTRA dan Terdakwa. Selanjutnya Saksi FADRI HENDRIK Bin RAJUDIN dan LEO CHANDRA PRANSISKUS melakukan pemeriksaan di Blok 22, dan di parit parit perbatasan kebun ditemukan total seluruhnya 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya turut diamankan Terdakwa di Blok 22 tersebut, selanjutnya Saksi JON MARASI SINAGA dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT. KTU Astra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.190.000,- (satu juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------ |