| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 191/Pid.B/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | 1.PARIONO Bin TUSINO Als YOYON 2.MUHAMMAD ROFI Bin TUSINO Als ROFI 3.SUKARDI Bin TUSINO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 191/Pid.B/2026/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1709/L.4.17/Eoh.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I PARIONO Bin TUSINO Als YOYON bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Rofi Tusino Als Rofi dan Terdakwa III Sukardi Bin Tusino pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di areal PT. KTU Astra di Afdeling OI Blok 14 Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I PARIONO Bin TUSINO Als YOYON bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD ROFI Bin TUSINO Als ROFI masuk ke dalam areal PT. KTU Astra tepatnya di Afdeling OI Blok 14 Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dengan tujuan mencari berondolan buah kelapa sawit. Namun karena berondolan buah kelapa sawit yang diperoleh hanya sedikit, kemudian timbul niat dari Terdakwa PARIONO Bin TUSINO Als YOYON untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU Astra yang masih berada di pohonnya, lalu Terdakwa PARIONO Bin TUSINO Als YOYON mengajak Terdakwa MUHAMMAD ROFI Bin TUSINO Als ROFI untuk mengabil buah kelapa sawit besok hari yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II MUHAMMAD ROFI Bin TUSINO Als ROFI, selanjutnya para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing. - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I PARIONO Bin TUSINO Als YOYON mengajak Terdakwa III SUKARDI Bin TUSINO yang sedang berada di rumah Terdakwa I PARIONO Bin TUSINO Als YOYON untuk ikut mengambil buah kelapa sawit milik PT KTU Astra yang kemudian di setujui oleh Terdakwa III SUKARDI Bin TUSINO, kemudian Terdakwa I PARIONO Bin TUSINO Als YOYON mempersiapkan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tanpa nomor polisi, sedangkan Terdakwa MUHAMMAD ROFI Bin TUSINO Als ROFI mempersiapkan 2 (dua) buah karung goni dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi. Selanjutnya para Terdakwa bersama-sama berangkat menuju areal PT. KTU Astra melalui perkebunan sawit milik warga dan masuk ke areal PT. KTU Astra Afdeling OI Blok 14 Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor. - Bahwa setibanya di lokasi sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa PARIONO Bin TUSINO Als YOYON mulai memanen atau menurunkan buah kelapa sawit langsung dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian buah kelapa sawit yang telah jatuh dimasukkan ke dalam karung goni oleh Terdakwa II MUHAMMAD ROFI Bin TUSINO Als ROFI dan Terdakwa III SUKARDI Bin TUSINO. Setelah karung goni penuh, selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD ROFI Bin TUSINO Als ROFI dan Terdakwa III SUKARDI Bin TUSINO melangsir buah kelapa sawit tersebut menggunakan sepeda motor menuju tempat penampungan milik Saksi METRA ZELITA Als MELI yang berada tidak jauh dari areal PT. KTU Astra, lalu meletakkan buah kelapa sawit tersebut di belakang gudang tempat penampungan milik Saksi METRA ZELITA Als MELI hingga terkumpul 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit, kemudian kembali lagi ke lokasi untuk mengambil buah kelapa sawit lainnya. - Bahwa pada saat para Terdakwa hendak melangsir kembali buah kelapa sawit tersebut, perbuatan para Terdakwa diketahui oleh saksi SUGIANTO Bin TARSAM bersama saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE dan saksi JAYA SYAHPUTRA selaku petugas keamanan PT. KTU Astra yang sedang melakukan patroli di areal Afdeling OI Blok 14. Selanjutnya saksi SUGIANTO Bin TARSAM bersama saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE dan saksi JAYA SYAHPUTRA mengamankan para Terdakwa, kemudian ditemukan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit di sekitar lokasi areal PT. KTU Astra, kemudian dilakukan intrograsi terhadap para Terdakwa dan Para Terdakwa mengakui bahwa telah melangsir 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit ke gudang tempat penampungan milik Saksi METRA ZELITA Als MELI. - Kemudian saksi SUGIANTO Bin TARSAM bersama saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE dan saksi JAYA SYAHPUTRA pergi ke tempat penampungan SAKSI METRA ZELITA Als MELI dan menemukan 25 (dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit lainnya telah lebih dahulu dilangsir, sehingga total buah kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 630 Kg. - Bahwa selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah karung goni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Perbuatan Terdakwa I PARIONO Bin TUSINO Als YOYON bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ROFI Bin TUSINO Als ROFI dan Terdakwa III SUKARDI Bin SUKINO memasuki areal PT. KTU Astra tepatnya di Afdeling OI Blok 14 Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemudian mengambil 33 (tiga puluh tiga) tandan buah kelapa sawit dan hendak menjual kepada SAKSI METRA ZELITA Als MELI adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik buah kelapa sawit yaitu PT. KTU Astra - Bahwa Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mengakibatkan PT.KTU Astra mengalami kerugianRp.2.268.000 (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah. -----Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
