| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat.
- Menyatakan SAH dan Berkekuatan Hukum surat-surat berupa:
- Petikan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Riau tertanggal 04 Nopember 1963 kepada TJIAM TAW KOEN dan TJAN TJONG SAN;
- Surat Penagihan Sewa Tanah Departemen Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan tertanggal 22 Djanuari 1964 atas nama TJAN TJONG SAN Cs;
- Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi tertanggal 24 Maret 1967 atas nama wadjib-padjak: TJAN THJONG SAN;
- Surat Pendaftaran Tanah Sementara Untuk Keperluan Fiskal tertanggal 20 Desember 1969 atas nama wadjib-bajar: TJAN TJONG SAN;
- Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 1 Juni 1970 atas nama wajib bayar: TJAN TJONG SAN;
- Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 10 September 1971 atas nama wajib bayar: TJAN TJONG SAN;
- Surat Mohon Keringanan Ipeda tertanggal 1 Mei 1973 atas nama pemohon TJAN TJONG SAN;
- Surat Permohonan kepada Bapak Gubernur Propinsi Riau tertanggal 24 Januari 1974 dari Pemohon: CAN CONG SAN;
- Gambar Kasar tertanggal 12 Mei 1975 atas nama CIAN TAW KUN dan CAN CONG SAN;
- Daftar Keterangan Tanah/Bangunan Untuk Direktorat Iuran Pembangunan Daerah ( Departemen Keuangan) tertanggal 14 Maret 1976 atas nama wajib Ipeda: CAN CONG SAN
- Surat Tanda Pembayaran Ipeda, yang telah dibayarkan oleh TJAN TJONG SAN;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 15.397.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateril pada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) secara Tunai dan Seketika.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap kelalaian Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah seluas 57 (lima puluh tujuh) hektar yang terletak di Desa Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas, dan tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan dalam bentuk apapun di atas objek sengketa sejak putusan ini diucapkan.
- Menyatakan segala alas hak, surat keterangan tanah, atau dokumen apapun yang diperoleh Para Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Aset Milik Para Tergugat yaitu berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jln. Jenderal Sudirman No. 285-291 Pekanbaru.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |