Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi keterangan tersangka dan Barang Bukti serta dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka , Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka a.n. RUDI Als. RUDI Bin ABDUL AZIS telah cukup bukti diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan |