| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa JON MARASI SINAGA Als SINAGA bersama-sama dengan Saksi JONI ISKANDAR (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra, Blok 22, Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdr. PUTRA (masuk dalam daftar pencarian orang) didepan pintu masuk PT. KTU Astra yang berada di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dan berjanji dengan sdr. PUTRA untuk mengambil brondolan kelapa sawit di dalam Perkebunan Sawit PT. KTU Astra. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB sdr. PUTRA datang ke Blok 22, Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak bersama dengan 2 (dua) orang Perempuan dan bertemu dengan Saksi JONI ISKANDAR (penuntutan dilakukan terpisah) yang merupakan karyawan di Perkebunan Sawit PT. KTU Astra tersebut yang sedang membersihkan pelepah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, lalu sdr. PUTRA meminta kepada Saksi JONI ISKANDAR untuk mengambilkan buah kelapa sawit dari pohon tersebut untuk sdr. PUTRA untuk dijual kembali, dan sdr. PUTRA menjanjikan kepada Saksi JONI ISKANDAR apabila buah sawit tersebut berhasil terjual makan sdr. PUTRA akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah kepada Saksi JONI ISKANDAR. Mendenganr hal tersebut Saksi JONI ISKANDAR mengambil / memanen beberapa tandan buah kelapa sawit dari pohonnya, lalu Saksi JONI ISKANDAR melanjutkan pekerjaan membersihkan pelepah kelapa. Selanjutnya, Terdakwa pergi menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra tepatnya di Blok 22 tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Revo Trondol tanpa Nomor Polisi warna hitam dengan 1 (satu) buah keranjang besi yang sudah terpasang diatas sepeda motor tersebut dan menjumpai sdr. PUTRA di lokasi tersebut, dan ketika bertemu dengan sdr. PUTRA Terdakwa menanyakan dimana buah kelapa sawit yang akan diambil, lalu sdr. PUTRA memerintahkan kepada Terdakwa untuk melangsir 13 (tiga) belas tandan buah kelapa sawit yang sudah di panen sebelumnya oleh Saksi JONI ISKANDAR, yang telah ditumpuk oleh sdr. PUTRA menjadi satu tempat. Kemudian Terdakwa mulai melangsir buah kelapa sawit tersebut, yang pertama Terdakwa melangsir sebanyak 4 (empat) tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Revo yang sudah terpasang 1 (satu) buah keranjang besi tersebut mengarah ke parit perbatasan antara Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra dengan Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa kembali kedalam blok 22 tersebut, dan mulai melangsir 4 (empat) tandan buah kelapa sawit berikutnya, dan ketika diperjalanan dari dalam kebun blok 22 tersebut menuju ke parit perbatasan kebun, dan ketika Terdakwa melintasi Blok 9, Afdeling OB Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi FADRI HENDRIK Bin RAJUDIN dan LEO CHANDRA PRANSISKUS (keduanya merupakan security pada Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra), selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut Adalah milik PT. KTU Astra yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan sdr. PUTRA dan Saksi JONI ISKANDAR. Selanjutnya Saksi FADRI HENDRIK Bin RAJUDIN dan LEO CHANDRA PRANSISKUS melakukan pemeriksaan di Blok 22, dan di parit parit perbatasan kebun ditemukan total seluruhnya 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya turut diamankan Saksi JONI ISKANDAR di Blok 22 tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi JONI ISKANDAR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa PT. KTU Astra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.190.000,- (satu juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah). Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara tindak pidana ringan perkara nomor 53/Pid.C/2025/PN Sak tanggal 02 Mei 2025 dalam perkara pencurian.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------
Atau
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa JON MARASI SINAGA Als SINAGA pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra, Blok 22, Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdr. PUTRA (masuk dalam daftar pencarian orang) didepan pintu masuk PT. KTU Astra yang berada di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dan berjanji dengan sdr. PUTRA untuk mengambil brondolan kelapa sawit di dalam Perkebunan Sawit PT. KTU Astra. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB sdr. PUTRA datang ke Blok 22, Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak bersama dengan 2 (dua) orang Perempuan dan bertemu dengan Saksi JONI ISKANDAR (penuntutan dilakukan terpisah) yang merupakan karyawan di Perkebunan Sawit PT. KTU Astra tersebut yang sedang membersihkan pelepah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, lalu sdr. PUTRA meminta kepada Saksi JONI ISKANDAR untuk mengambilkan buah kelapa sawit dari pohon tersebut untuk sdr. PUTRA untuk dijual kembali, dan sdr. PUTRA menjanjikan kepada Saksi JONI ISKANDAR apabila buah sawit tersebut berhasil terjual makan sdr. PUTRA akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah kepada Saksi JONI ISKANDAR. Mendenganr hal tersebut Saksi JONI ISKANDAR mengambil / memanen beberapa tandan buah kelapa sawit dari pohonnya, lalu Saksi JONI ISKANDAR melanjutkan pekerjaan membersihkan pelepah kelapa. Selanjutnya, Terdakwa pergi menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra tepatnya di Blok 22 tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Revo Trondol tanpa Nomor Polisi warna hitam dengan 1 (satu) buah keranjang besi yang sudah terpasang diatas sepeda motor tersebut dan menjumpai sdr. PUTRA di lokasi tersebut, dan ketika bertemu dengan sdr. PUTRA Terdakwa menanyakan dimana buah kelapa sawit yang akan diambil, lalu sdr. PUTRA memerintahkan kepada Terdakwa untuk melangsir 13 (tiga) belas tandan buah kelapa sawit yang sudah di panen sebelumnya oleh Saksi JONI ISKANDAR, yang telah ditumpuk oleh sdr. PUTRA menjadi satu tempat. Kemudian Terdakwa mulai melangsir buah kelapa sawit tersebut, yang pertama Terdakwa melangsir sebanyak 4 (empat) tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Revo yang sudah terpasang 1 (satu) buah keranjang besi tersebut mengarah ke parit perbatasan antara Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra dengan Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa kembali kedalam blok 22 tersebut, dan mulai melangsir 4 (empat) tandan buah kelapa sawit berikutnya, dan ketika diperjalanan dari dalam kebun blok 22 tersebut menuju ke parit perbatasan kebun, dan ketika Terdakwa melintasi Blok 9, Afdeling OB Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi FADRI HENDRIK Bin RAJUDIN dan LEO CHANDRA PRANSISKUS (keduanya merupakan security pada Perkebunan Kelapa Sawit PT. KTU Astra), selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut Adalah milik PT. KTU Astra yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan sdr. PUTRA dan Saksi JONI ISKANDAR. Selanjutnya Saksi FADRI HENDRIK Bin RAJUDIN dan LEO CHANDRA PRANSISKUS melakukan pemeriksaan di Blok 22, dan di parit parit perbatasan kebun ditemukan total seluruhnya 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya turut diamankan Saksi JONI ISKANDAR di Blok 22 tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi JONI ISKANDAR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa PT. KTU Astra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.190.000,- (satu juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah). Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara tindak pidana ringan perkara nomor 53/Pid.C/2025/PN Sak tanggal 02 Mei 2025 dalam perkara pencurian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |