Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Sak santalia marbun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1santalia marbun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kucon Sianturisantalia marbun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan 4 (empat) orang anak :
    1. Rio Alfian Napitupulu, Lahir di Pekanbaru pada tanggal 19 Januari 2008;
    2. Juan Bill Clinton Napitupulu, Lahir di Kandis pada tanggal 01 Juli 2012;
    3. Lady Paskah Une Morina Napitupulu, lahir di Kandis pada tanggal 18 April 2014;
    4. Ramses Wollymart Panarihon Napitupulu, laihir di Kandis pada tanggal 03 Maret 2016;

Berada dibawah Perwalian Pemohon (Santalia Marbun) sebagai Ibu Kandung;

 

  1. Menetapkan Pemohon (Santalia Marbun) berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak-anak Pemohon atas nama :
    1. Rio Alfian Napitupulu, Lahir di Pekanbaru pada tanggal 19 Januari 2008;
    2. Juan Bill Clinton Napitupulu, Lahir di Kandis pada tanggal 01 Juli 2012;
    3. Lady Paskah Une Morina Napitupulu, lahir di Kandis pada tanggal 18 April 2014;
    4. Ramses Wollymart Panarihon Napitupulu, laihir di Kandis pada tanggal 03 Maret 2016;

Guna menjual/membuat Akta Jual-beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Sementara (PPAT/S) terhadap sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 27 atas nama Jhon Edy Napitupulu yang terletak di Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquao Et Bono);.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88