| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 195/Pid.Sus/2026/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | MAROLOP SIHALOHO Als OLOP Anak Dari HOTMAN SIHALOHO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 195/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1707/L.4.17/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa MAROLOP SIHALOHO als OLOP Anak Dari HOTMAN SIHALOHO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Mawar Gang Bambu Kuning, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa berawal pada tanggal 08 Maret 2026 sekira Pukul 19.20 Wib saudara EKA (DPO) menghubungi terdakwa MAROLOP SIHALOHO als OLOP Anak Dari HOTMAN SIHALOHO memesan dan akan membeli 1 (satu) paket sebanyak ½ jie seharga Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa MAROLOP menyetujuinya karena pada tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib saudara RONI SIAHAAN (DPO) memberikan 3 (tiga) kantong Narkotika jenis shabu kepada terdakwa MAROLOP tersebut, dan rerancanya Narkotika jenis shabu tersebut akan dijual terdakwa MAROLOP kepada orang lain atas arahan atau perintah dari saudara RONI S (DPO) tersebut, selanjutnya terdakwa MAROLOP pulang kerumahnya, lalu terdakwa MAROLOP dirumahnya langsung menyisihkan Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) Paket ½ jie untuk dijual kepada saudara EKA (DPO) dan setelah terdakwa menyisihkannya narkotika jenis shabu tersebut apada tanggal 08 Maret 2026 terdakwa langsung berangkat membawa Narkotika jenis Shabu untuk pesanan saudara EKA (DPO) menuju Jl. Mawar Gg. Bambu Kuning Kel. Kandis Kota yang merupakan tempat saudara EKA (DPO) menunggu, dan terdakwa MAROLOP datang ke tempat tersebut dengan menggunakan/ mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X warna hiutam dengan No.Pol : BM-6414-NG milik terdakwa MAROLOP tersebut, lalu sesampainya ditempat tersebut ketika terdakwa MAROLOOP berhenti ditempat yang ditentukan oleh saudara EKA (DPO), lalu datang beberapa orang dan langsung melakukan Penangkapan terhadap terdakwa MAROLOP dan orang tersebut menjelaskan bahwa merupakan personil BNNP Riau dan setelah itu terdakwa MAROLOP ditangkap oleh Personil BNNP Riau dan berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil shabu yang berada digenggaman tangan kiri yang sempat dibuang oleh terdakwa dan kembali diambil oleh terdakwa dan anggota BNNP RIAU, dan kemudian anggota BNNP RIAU menanyakan Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa MAROLOP mengakui bahwa narkotika shabu tersebut adalah milik terdakwa MAROLOP yang diperoleh dari saudara RONI S (DPO), yang mana Narktoika jenis shabu tersebut diambil terdakwa MAROLOP pada tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib dari saudara RONI (DPO) dan juga Personil BNNP Riau juga mengamankan 2 (Dua) Unit Handphone milik terdakwa MAROLOP lalu Personil BNNP Riau menanyakan apakah terdakwa MAROLOP ada Narkotika jenis shabu lainnya, dan terdakwa MAROLOP mengaku masih ada Narkotika jenis shabu dan pil ecstasy dirumahnya, dan kemudian saksi SEFROMI, saksi HENDRO dan tim dari BNNP Riau membawa terdakwa MAROLOP menuju kerumahnya dan sesampai dirumah terdakwa MAROLOP saksi SEFROMI, saksi HENDRO dan tim dari BNNP Riau melakukan Penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa MAROLOP, dan saksi SEFROMI, SaksI HENDRO dan Personil BNNP Riau berhasil menemukan barang bukti lainnya yang ditemukan di bawah rak barang kamar tidur terdakwa MAROLOP berupa 1 (satu) Buah Tas Tangan Merk WASHBAG yang didalamnya terdapat : 1 (satu) Lembar Tisu warna Putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Plastik Klep Bening Les Merah Ukuran Sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan 1 (satu) Lembar Tisu warna Putih yang didalamnya terdapat 2 (Dua) buah Plastik Klep Bening Les Merah Ukuran Sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, lalu ditemukan lagi 1 (satu) Lembar Tisu warna Putih yang berisikan 3 (Tiga) Butir diduga narkotika Jenis Pil Extacy warna Kuning merk HEINEKEN, 1 (satu) Lembar Tisu warna Putih yang berisikan 3 (Tiga) Butir diduga narkotika Jenis Pil Extacy warna Hijau Pink merk LV, 1 (Satu) Unit Timbangan didgital warna silver, 1 (Satu) Set Plastik Klep Bening les Merah dan 1 (Satu) Buah sendok yang terbuat dari Pipet Warna Bening, dan terdakwa MAROLOP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MAROLOP dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut terdakwa MAROLOP dapatkan dari saudara RONI SIAHAAN, dan rencananya barang bukti Narkotika jenis shabu dan 6 (enam) butir pil ekstasi tersebut akan dijual terdakwa kepada orang lain berdasarkan arahan dari saudara RONIO.S (DPO), lalu Personil BNNP Riau untuk melakukan Pencarian terhadap RONI SIAHAAN yang mana terdakwa MAROLOP menunjukkan Rumah saudara RONI SIAHAAN dan Personil BNNP Riau langsung memantau Rumahnya tersebut akan tetapi saudara RONI SIAHAAN sudah melarikan diri tidak berada dirumahnya lagi, lalu terdakwa Marolop dan barang bukti langsung dibawa menuju kantor BNNP Riau untuk pengusutan lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.48/BB/III/60896/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Syariah Subrantas Pekanbaru atas barang bukti atas nama tersangka MAROLOP SIHALOHO sebagai berikut : A. 1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.87 gram, berat pembungkusnya 0,39 gram dan berat bersihnya 0,48 gram;\ 2. 1 (satu) lembar keryas tissue warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,04 gram, berat pembungkusnya 2,39 gram dan berat bersihnya 4,65 gram ; 3. 1 (satu) lembar tissue warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,03 gram, berat pembungkusnya 3,39 gram dan berat bersihnya 9,64 gram Total keseluruhan Barang Bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,94 gram, berat pembungkusnya 6,17 gram dan berat berisihnya 14,77 gram Kemudian disisihkan dengan rincain sebagai berikut : a. Barang buktiu yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 14,77 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau ; b. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pembungkusnya dari laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di Pengadilan; c. 2 (dua) lembar tissue warna putih, 3 (tiga) bungkus besar ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus besar plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan bersihnya 6,17 gram untuk buikti persidangan di pengadilan. B. 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih yang berisikan 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis pil ekstasy warna kuning merek Heineken dengan berat kotor 2,24 gram, berat pembungkusnya 1,01 gram dan berat bersihnya 1,23 gram Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : a. 3 (tiga) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna kuning merek Heineken dengan berat bersihnya 1,23 gram, untuk bahan uji ke laboratorie Forensik Polda Riau; b. Brang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna kuning merek Heineken sisa pengembalian dari laboratorie Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di pengadilan; c. 1 (satu) lenbar kertas tissue warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat berishnya 1,01 gram untuk bukti persidangan di pengadilan. Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : a. 3 (tiga) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ecstasy warna hijau pink merek LV dengan berat bersihnya 1,13 gram untuk bahan uji ke laboratorie Forensik Polda Riau; b. Barang bukti yang diduga nerkotika jenis pil ecstasy warna hijau pink merek LV sisa pengembalian dari laboratorie Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan; c. 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,07 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1020/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti diduga Narkotika yang dikirim untuk diperiksa milik tersangka MAROLOP SIHALOHO dengan Nomor Barang Bukti, sebagai berikut : Nomor Barang Bukti : 1611/2026/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Nomor Barang bukti : 1612/2026/NNF, berupa pecahan tablet warna kuning tersebut adalah benar mengandung Mefadron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No,7 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika; Nomor Barang Bukti 1613/2026/NNF, berupa pecahan tablet warna pink hijau tersebut adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narlotika Perbuatan ia terdakwa MAROLOP SIHALOHO als OLOP Anak Dari HOTMAN SIHALOHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDAIR : Bahwa ia terdakwa MAROLOP SIHALOHO als OLOP Anak Dari HOTMAN SIHALOHO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Mawar Gang Bambu Kuning, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--- Bahwa berawal pada tanggal 08 Maret 2026 sekira Pukul 19.20 Wib saudara EKA (DPO) menghubungi terdakwa MAROLOP SIHALOHO als OLOP Anak Dari HOTMAN SIHALOHO dan memesan akan membeli 1 (satu) paket sebanyak ½ jie seharga Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa MAROLOP menyetujuinya karena pada tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib saudara RONI (DPO) memberikan 3 (tiga) kantong Narkotika jenis shabu kepada terdakwa MAROLOP tersebut, dan rerancanya Narkotika jenis shabu tersebut akan dijual terdakwa MAROLOP kepada orang lain atas arahan atau perintah dari saudara RONI S (DPO) tersebut, selanjutnya terdakwa MAROLOP pulang kerumahnya, lalu terdakwa MAROLOP dirumahnya langsung menyisihkan Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) Paket ½ jie untuk dijual kepada saudara EKA (DPO) dan setelah terdakwa menyisihkannya narkotika jenis shabu tersebut apada tanggal 08 Maret 2026 terdakwa langsung berangkat membawa Narkotika jenis Shabu pesanan saudara EKA (DPO) menuju Jl. Mawar Gg. Bambu Kuning Kel. Kandis Kota yang merupakan tempat saudara EKA (DPO) menunggu, dan terdakwa ke tempat tersebut dengan menggunakan/ mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X warna hiutam dengan No.Pol : BM6414-NG miliik terdakwa MAROLOP tersebut, lalu sesampainya ditempat tersebut ketika terdakwa MAROLOOP berhenti ditempat yang ditentukan oleh saudara EKA (DPO), lalu datang beberapa orang dan langsung melakukan Penangkapan terhadap terdakwa MAROLOP dan orang tersebut menjelaskan bahwa merupakan personil BNNP Riau dan setelah itu terdakwa MAROLOP ditangkap oleh Personil BNNP Riau berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil shabu yang berada digenggaman tangan kiri yang sempat dibuang oleh terdakwa dan kembali diambil oleh terdakwa dan anggota BNNP RIAU, dan kemudian anggota BNNP RIAU menanyakan Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa MAROLOP mengakui bahwa narkotika shabu tersebut adalah milik terdakwa MAROLOP yang diperoleh dari saudara RONI S (DPO), yang mana Narktoika jenis shabu tersebut diambil terdakwa MAROLOP pada tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib dar saudara RONI (DPO) dan juga Personil BNNP Riau juga mengamankan 2 (Dua) Unit Handphone milik terdakwa MAROLOP lalu Personil BNNP Riau menanyakan apakah terdakwa MAROLOP ada Narkotika jenis shabu lainnya, dan terdakwa MAROLOP mengaku bahwa masih ada Narkotika jenis shabu dirumahnya, dan kemudian saksi SEFROMI, saksi HENDRO dan tim dari BNNP Riau membawa terdakwa MAROLOP menuju kerumahnya dan sesampai dirumah terdakwa MAROLOP saksi SEFROMI, saksi HENDRO dan tim dari BNNP Riau melakukan Penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa MAROLOP, dan saksi SEFROMI, SaksI HENDRO dan Personil BNNP Riau berhasil menemukan barang bukti lainnya yang ditemukan di bawah rak barang kamar tidur terdakwa MAROLOP berupa 1 (satu) Buah Tas Tangan Merk WASHBAG yang didalamnya terdapat : 1 (satu) Lembar Tisu warna Putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Plastik Klep Bening Les Merah Ukuran Sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan 1 (satu) Lembar Tisu warna Putih yang didalamnya terdapat 2 (Dua) buah Plastik Klep Bening Les Merah Ukuran Sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, lalu ditemukan lagi 1 (satu) Lembar Tisu warna Putih yang berisikan 3 (Tiga) Butir diduga narkotika Jenis Pil Extacy warna Kuning merk HEINEKEN, 1 (satu) Lembar Tisu warna Putih yang berisikan 3 (Tiga) Butir diduga narkotika Jenis Pil Extacy warna Hijau Pink merk LV, 1 (Satu) Unit Timbangan didgital warna silver, 1 (Satu) Set Plastik Klep Bening les Merah dan 1 (Satu) Buah sendok yang terbuat dari Pipet Warna Bening, dan terdakwa MAROLOP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MAROLOP dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut terdakwa MAROLOP dapatkan dari saudara RONI SIAHAAN, dan rencananya barang bukti Narkotika jenis shabu dan 6 (enam) butir pil ekstasi tersebut akan dijual terdakwa kepada orang lain berdasarkan arahan dari saudara RONIO.S (DPO), lalu Personil BNNP Riau untuk melakukan Pencarian terhadap RONI SIAHAAN yang mana terdakwa MAROLOP menunjukkan Rumah saudara RONI SIAHAAN dan Personil BNNP Riau langsung memantau Rumahnya tersebut akan tetapi saudara RONI SIAHAAN sudah melarikan diri tidak berada dirumahnya lagi, lalu terdakwa Marolop dan barang bukti langsung dibawa menuju kantor BNNP Riau untuk pengusutan lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.48/BB/III/60896/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Syariah Subrantas Pekanbaru atas barang bukti atas nama tersangka MAROLOP SIHALOHO sebagai berikut : A. 1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.87 gram, berat pembungkusnya 0,39 gram dan berat bersihnya 0,48 gram; 2. 1 (satu) lembar keryas tissue warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,04 gram, berat pembungkusnya 2,39 gram dan berat bersihnya 4,65 gram ; 3. 1 (satu) lembar tissue warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,03 gram, berat pembungkusnya 3,39 gram dan berat bersihnya 9,64 gram Total keseluruhan Barang Bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,94 gram, berat pembungkusnya 6,17 gram dan berat berisihnya 14,77 gram Kemudian disisihkan dengan rincain sebagai berikut : a. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 14,77 gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau ; b. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pembungkusnya dari laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di Pengadilan; c. 2 (dua) lembar tissue warna putih, 3 (tiga) bungkus besar ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus besar plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan bersihnya 6,17 gram untuk buikti persidangan di pengadilan. B. 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih yang berisikan 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis pil ekstasy warna kuning merek Heineken dengan berat kotor 2,24 gram, berat pembungkusnya 1,01 gram dan berat bersihnya 1,23 gram Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : a. 3 (tiga) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna kuning merek Heineken dengan berat bersihnya 1,23 gram, untuk bahan uji ke laboratorie Forensik Polda Riau; b. Brang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasy warna kuning merek Heineken sisa pengembalian dari laboratorie Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di pengadilan; c. 1 (satu) lenbar kertas tissue warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat berishnya 1,01 gram untuk bukti persidangan di pengadilan. Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : a. 3 (tiga) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ecstasy warna hijau pink merek LV dengan berat bersihnya 1,13 gram untuk bahan uji ke laboratorie Forensik Polda Riau; b. Barang bukti yang diduga nerkotika jenis pil ecstasy warna hijau pink merek LV sisa pengembalian dari laboratorie Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan; c. 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1,07 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1020/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti diduga Narkotika yang dikirim untuk diperiksa milik tersangka MAROLOP SIHALOHO dengan Nomor Barang Bukti, sebagai berikut : Nomor Barang Bukti : 1611/2026/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Nomor Barang bukti : 1612/2026/NNF, berupa pecahan tablet warna kuning tersebut adalah benar mengandung Mefadron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No,7 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika; Nomor Barang Bukti 1613/2026/NNF, berupa pecahan tablet warna pink hijau tersebut adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narlotika Perbuatan ia terdakwa MAROLOP SIHALOHO als OLOP Anak Dari HOTMAN SIHALOHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
