Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Sak LEO FAJAR TRIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEO FAJAR TRIONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama orang tua Pemohon yang benar dan sah adalah ROZIKIN sebagaimana tercantum dalam ijazah Pemohon;
  3. Menyatakan bahwa nama orang tua Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Pemohon sebelumnya, yaitu ROJIKIN adalah tidak benar/keliru secara administrasi;
  4. Memberikan izin dan penetapan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data pada Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana penetapan ini;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak atau instansi yang berwenang untuk:
  1. mencatatkan perbaikan Akta Kelahiran dimaksud dalam register yang tersedia; dan
  2. menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru sesuai dengan penetapan Pengadilan ini;
  1. Menyatakan penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi instansi terkait dalam rangka perbaikan dan penertiban administrasi kependudukan anak Pemohon;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Siak untuk mengirimkan salinan turunan Penetapan ini kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada  Pemohon.

 

Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kepada Bapak dan atas berkenannya Bapak untuk memeriksa perkara permohonan Pemohon  serta memberikan penetapan, Pemohon  ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88