Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.Sus/2025/PN Sak | MIA TANIA, S.H. | BONA TUA AKASIA SINURAT Alias TUA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1883/L.4.17/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU ----------Bahwa Terdakwa BONA TUA AKASIA SINURAT Alias TUA pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di rumah anak korban yang beralamat di Jalan Lintas – Pekanbaru Km. 82 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ATAU
KEDUA --------------Bahwa Terdakwa BONA TUA AKASIA SINURAT Alias TUA pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di rumah anak korban yang beralamat di Jalan Lintas – Pekanbaru Km. 82 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------ ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |