Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.NINDY AXELLA, S.H.
3.PASONANG ARITONANG, S.H.
IWAN SAPUTRA Als IWAN Bin YUL SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-434/L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2NINDY AXELLA, S.H.
3PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SAPUTRA Als IWAN Bin YUL SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa terdakwa IWAN SAPUTRA Als IWAN Bin YUL SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 22 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Lokasi Nort Asih #02 Dusun Takolu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib, saksi YOHANIS SIMON yang merupakan Intel Investigasi pada PT. Wanakara Perkasa Nusantara Sub Kontraktor PT. Pertamina Hulu Rokan sedang melakukan patrol rutin diarea Lokasi Nort Asih #02 Dusun Takolu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Pada saat tersebut, saksi YOHANIS SIMON melihat terdakwa IWAN SAPUTRA Als IWAN Bin YUL SAPUTRA yang sedang membawa kabel Reda dengan cara dipikul dan pada saat tersebut saksi YOHANIS SIMON melihat dengan jelas wajah terdakwa yang sempat menoleh kearah saksi YOHANIS SIMON. Kemudian saksi YOHANIS SIMON lansung melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun dikarenakan kondisi yang pada saat itu sedang dalam keadaan gelap, saksi YOHANIS SIMON tidak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdawka. Lalu saksi YOHANIS melihat terdapat Kondom QCI yang terjatuh pada saat terdakwa melarikan diri kemudian saksi YOHANIS SIMON kembali ke Lokasi Nort Asih #02 Dusun Tokulu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk melakukan pengecekan awal mula saksi YOHANIS SIMON melihat terdakwa. Sesampainya ditempat tersebut, saksi YOHANIS SIMON melihat pagar Pencing yang berada ditempat tersebut sudah dalam keadaan terpotong dan pada saat saksi YOHANIS SIMON melakukan pengecekan terhadap sumur minyak yang berada ditempat tersebut saksi YOHANIS SIMON melihat QCI beserta kabel Reda yang sebelumnya berada ditempat tersebut sudah tidak ada. Lalu pada saat saksi YOHANIS SIMON melihat dari pola Potong bekas dari Kabel reda yang tersisa tersebut diketahui bahwa bekas potongan dengan menggunakan gergaji. Setelah itu saksi YOHANIS SIMON melaporkan kejadian tersebut kepada saksi NOVRI FAMUKHTY selaku pengawas pada PT. PHR terkait telah hilangnya KONDOM QCI dan kabel Reda Sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter milik PT. PHR di Lokasi Nort Asih #02 Dusun Tokulu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Berdasarkan laporan tersebut, saksi NOVRI FAMUKHTY langsung menuju ketempat tersebut untuk melakukan dan pada saat saksi NOVRI FAMUKHTY berada ditempat tersebut, saksi NOVRI FAMUKHTY melihat terdapat bekas potongan Kabel dan QCI milik PT. PHR. Kemudian saksi NOVRI FAMUKHTY melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan PT. PHR yang mana mengintruksikan kepada saksi NOVRI FAMUKHTY untuk mencari tau keberadaan terdakwa tersebut.

 

---Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali di bulan Oktober pada tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi LUHUT BINSAR dihubungi oleh sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang pada saat tersebut sdr. ARI (DPO) mengatakan kepada saksi LUHUT BINSAR bahwa sdr. ARI (DPO) merupakan teman terdakwa dan sdr. ARI (DPO) diperintahkan oleh terdakwa untuk menjualkan barang berupa potongan pipa besi kepada saksi LUHUT BINSAR. Lalu saksi LUHUT BINSAR menyuruh sdr. ARI (DPO) untuk datang ke rumah milik saksi LUHUT BINSAR yang beralamatkan di Pauh Dusun Dua Talang Jenang RT 004 RW 002 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Tidak lama sdr. ARI (DPO) datang menemui saksi LUHUT BINSAR ditempat tersebut yang mana pada saat itu sdr. ARI (DPO) membawa 1 (satu) karung yang berisi potongan pipa besi. Lalu saksi LUHUT BINSAR menanyakan terkait kepemilikan terhadap potongan pipa besi tersebut kepada sdr. ARI (DPO) yang mana sdr. ARI (DPO) mengatakan bahwa potongan pipa besi tersebut milik terdakwa. Setelah itu saksi LUHUT BINSAR menimbang besi tersebut dan mendapatkan bahwa berat dari total potongan besi di dalam karung yang dibawa oleh sdr. ARI (DPO) tersebut seberat 125 (seratus dua puluh lima) Kilo Gram, lalu saksi LUHUT BINSAR menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ARI (DPO) untuk pembayaran potongan pipa besi tersebut lalu sdr. ARI (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut. Tidak lama pada saat dilakukan pengecekan terkait keberadaan terdakwa tersebut, saksi NOVRI FAMUKHTY melakukan pengecekan beberapa tempat Gudang Botot di sekitaran Wilayah Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan saksi NOVRI FAMUKHTY menemukan salah satu Barang yang hilang milik PT. PHR di Gudang Botot milik LUHUT BINSAR. Kemudian saksi NOVRI FAMUKHTY mempertanyakan kepada saksi LUHUT BINSAR terkait dari mana asal barang tersebut, yang mana saksi LUHUT BINSAR mengatakan bahwa barang tersebut didapat dari terdakwa dengan cara terdakwa membawa dan menjualkan barang tersebut kepada saksi LUHUT BINSAR. Setelah itu saksi NOVRI FAMUKHTY memberitahukan hal tersebut kepada Pihak Pengaman PT.PHR, hingga pada tanggal 02 Oktober 2025 saksi EDI WARMAN selaku Areal Coordinator PT. PHR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 pihak kepolisian berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa, yang mana awalnya terdakwa tidak mengakui bahwa terdakwa yang mengambil barang-barang milik PT. PHR tersebut. Namun pada saat pihak kepolisian membawa terdakwa ke Gudang Botot milik saksi LUHUT BINSAR. Barulaha terdakwa mengakui bahwa benar sebelumnya terdakwa yang mengambil dan menjualkan 1 (satu) Buah Potongan Condom QCI milik PT. PHR tersebut kepada saksi LUHUT BINSAR. Yang mana terhadap penjualan barang-barang milik PT. PHR tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa membagi keuntungan tersebut kepada sdr. ARI (DPO) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan sdr. ARI (DPO) membantu terdakwa menjualkan barang-barang milik PT. PHR tersebut kepada saksi LUHUT BINSAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. PHR mengalami kerugian materil sebesar Rp.46.558.096.- (Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Enam Enam Rupiah).

 

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau tidak ada mendapat izin dari PT. PHR untuk mengambil dan menjualkan barang-barang milik PT. PHR tersebut.

 

 

-----Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa IWAN SAPUTRA Als IWAN Bin YUL SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 22 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Lokasi Nort Asih #02 Dusun Takolu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib, saksi YOHANIS SIMON yang merupakan Intel Investigasi pada PT. Wanakara Perkasa Nusantara Sub Kontraktor PT. Pertamina Hulu Rokan sedang melakukan patrol rutin diarea Lokasi Nort Asih #02 Dusun Takolu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Pada saat tersebut, saksi YOHANIS SIMON melihat terdakwa IWAN SAPUTRA Als IWAN Bin YUL SAPUTRA yang sedang membawa kabel Reda dengan cara dipikul dan pada saat tersebut saksi YOHANIS SIMON melihat dengan jelas wajah terdakwa yang sempat menoleh kearah saksi YOHANIS SIMON. Kemudian saksi YOHANIS SIMON lansung melakukan pengejaran terhadap terdakwa, namun dikarenakan kondisi yang pada saat itu sedang dalam keadaan gelap, saksi YOHANIS SIMON tidak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdawka. Lalu terdakwa melihat terdapat Kondom QCI yang terjatuh pada saat terdakwa melarikan diri kemudian saksi YOHANIS SIMON kembali ke Lokasi Nort Asih #02 Dusun.Tokulu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk melakukan pengecekan awal mula saksi YOHANIS SIMON melihat terdakwa. Sesampainya ditempat tersebut, saksi YOHANIS SIMON melihat pagar Pencing yang berada ditempat tersebut sudah dalam keadaan terpotong dan pada saat saksi YOHANIS SIMON melakukan pengecekan terhadap sumur minyak yang berada ditempat tersebut saksi YOHANIS SIMON melihat QCI beserta kabel Reda yang sebelumnya berada ditempat tersebut sudah tidak ada. Lalu pada saat saksi YOHANIS SIMON melihat dari pola Potong bekas dari Kabel reda yang tersisa tersebut diketahui bahwa bekas potongan dengan menggunakan gergaji. Setelah itu saksi YOHANIS SIMON melaporkan kejadian tersebut kepada saksi NOVRI FAMUKHTY selaku pengawas pada PT. PHR terkait telah hilangnya KONDOM QCI dan kabel Reda Sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter milik PT. PHR di Lokasi Nort Asih #02 Dusun Tokulu Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Berdasarkan laporan tersebut, saksi NOVRI FAMUKHTY langsung menuju ketempat tersebut untuk melakukan dan pada saat saksi NOVRI FAMUKHTY berada ditempat tersebut, saksi NOVRI FAMUKHTY melihat terdapat bekas potongan Kabel dan QCI milik PT. PHR. Kemudian saksi NOVRI FAMUKHTY melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan PT. PHR yang mana mengintruksikan kepada saksi NOVRI FAMUKHTY untuk mencari tau keberadaan terdakwa tersebut.

 

---Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali di bulan Oktober pada tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi LUHUT BINSAR dihubungi oleh sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang pada saat tersebut sdr. ARI (DPO) mengatakan kepada saksi LUHUT BINSAR bahwa sdr. ARI (DPO) merupakan teman terdakwa dan sdr. ARI (DPO) diperintahkan oleh terdakwa untuk menjualkan barang berupa potongan pipa besi kepada saksi LUHUT BINSAR. Lalu saksi LUHUT BINSAR menyuruh sdr. ARI (DPO) untuk datang ke rumah milik saksi LUHUT BINSAR yang beralamatkan di Pauh Dusun Dua Talang Jenang RT 004 RW 002 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Tidak lama sdr. ARI (DPO) datang menemui saksi LUHUT BINSAR ditempat tersebut yang mana pada saat itu sdr. ARI (DPO) membawa 1 (satu) karung yang berisi potongan pipa besi. Lalu saksi LUHUT BINSAR menanyakan terkait kepemilikan terhadap potongan pipa besi tersebut kepada sdr. ARI (DPO) yang mana sdr. ARI (DPO) mengatakan bahwa potongan pipa besi tersebut milik terdakwa. Setelah itu saksi LUHUT BINSAR menimbang besi tersebut dan mendapatkan bahwa berat dari total potongan besi di dalam karung yang dibawa oleh sdr. ARI (DPO) tersebut seberat 125 (seratus dua puluh lima) Kilo Gram, lalu saksi LUHUT BINSAR menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ARI (DPO) untuk pembayaran potongan pipa besi tersebut lalu sdr. ARI (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut. Tidak lama pada saat dilakukan pengecekan terkait keberadaan terdakwa tersebut, saksi NOVRI FAMUKHTY melakukan pengecekan beberapa tempat Gudang Botot di sekitaran Wilayah Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dan saksi NOVRI FAMUKHTY menemukan salah satu Barang yang hilang milik PT. PHR di Gudang Botot milik LUHUT BINSAR. Kemudian saksi NOVRI FAMUKHTY mempertanyakan kepada saksi LUHUT BINSAR terkait dari mana asal barang tersebut, yang mana saksi LUHUT BINSAR mengatakan bahwa barang tersebut didapat dari terdakwa dengan cara terdakwa membawa dan menjualkan barang tersebut kepada saksi LUHUT BINSAR. Setelah itu saksi NOVRI FAMUKHTY memberitahukan hal tersebut kepada Pihak Pengaman PT.PHR, hingga pada tanggal 02 Oktober 2025 saksi EDI WARMAN selaku Areal Coordinator PT. PHR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 pihak kepolisian berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa, yang mana awalnya terdakwa tidak mengakui bahwa terdakwa yang mengambil barang-barang milik PT. PHR tersebut. Namun pada saat pihak kepolisian membawa terdakwa ke Gudang Botot milik saksi LUHUT BINSAR. Barulaha terdakwa mengakui bahwa benar sebelumnya terdakwa yang mengambil dan menjualkan 1 (satu) Buah Potongan Condom QCI milik PT. PHR tersebut kepada saksi LUHUT BINSAR. Yang mana terhadap penjualan barang-barang milik PT. PHR tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa membagi keuntungan tersebut kepada sdr. ARI (DPO) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan sdr. ARI (DPO) membantu terdakwa menjualkan barang-barang milik PT. PHR tersebut kepada saksi LUHUT BINSAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. PHR mengalami kerugian materil sebesar Rp.46.558.096.- (Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Enam Enam Rupiah).

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau tidak ada mendapat izin dari PT. PHR untuk mengambil dan menjualkan barang-barang milik PT. PHR tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88