| Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. DANI HARI dan Sdr. MUHAMMAD RAZAB benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 2 (dua) karung berondolan kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. DANI HARI dan Sdr. MUHAMMAD RAZAB yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026 sekira Pukul 17.00 Wib di Kebun PSR Blok B03 Divisi Libo PT. Ivomas Tunggal Kec. Kandis Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia no. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |