| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 420/Pid.B/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | 1.INDRA SYAPUTRA Bin Alm PARMAN 2.BUDI HIDAYAT Bin PONIRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 420/Pid.B/2025/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4221/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I INDRA SYAPUTRA Bin Alm PARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II BUDI HIDAYAT Bin PONIRI, dan sdr. EDI (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Afdeling IX Blok L01 Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I INDRA SYAPUTRA Bin Alm PARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II BUDI HIDAYAT Bin PONIRI, dan sdr. EDI (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Afdeling IX Blok L01 Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
