Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
120/Pid.C/2025/PN Sak CHRISTIAN SILITONGA AJON PANJAITAN Als PANJAITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1061/RES.1.8/2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISTIAN SILITONGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJON PANJAITAN Als PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan Tersangka serta adanya barang bukti yang disita dalam perkara ini maka Penyidik dapat membuat kesimpulan sebagai berikut:

1). Bahwa benar telah terjadi pencurian terhadap berondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal dengan cara pelaku mengambil berondolan kelapa sawit dari areal Kebun Sam - Sam PT. Ivomas tunggal.

2). Pencurian terhadap berondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal dilakukan oleh tersangka secara bersama-sama dan pelaku langsung melangsir buah kelapa sawit dari areal Kebun Sam - Sam PT. Ivomas Tunggal tersebut, Berondolan kelapa sawit tersebut bukanlah barang milik pelaku melainkan milik PT. Ivomas Tunggal.

3). Tersangka melakukan pencurian di areal perkebunan milik PT. Ivomas Tunggal tidak ada mendapatkan izin dari pemilik kebun dan penangkapan terhadap tersangka dalam keadaan aman dan lancar serta Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

4). Tersangka melakukan pencurian telah terlaksana dan tersangka menyadari dan menyesali semua perbuatannya tersebut yang mana barang tersebut bukan miliknya.                                                         

5). Perbuatan tersangka tersebut diatas telah cukup memenuhi unsur Pasal yang dituduhkan atas perbuatan tersangka

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88